Dark/Light Mode

Baru Dibuat Sehari, Akhirnya Dibongkar

`Polisi Tidur` Di Sunter Makan Banyak Korban

Sabtu, 27 Agustus 2022 07:30 WIB
Petugas membongkar polisi tidur yang belum lama dibangun di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara. (Foto: Instagram).
Petugas membongkar polisi tidur yang belum lama dibangun di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara. (Foto: Instagram).

 Sebelumnya 
Berdasarkan pantauan, polisi tidur di dekat SPBU itu baru sehari dibikin. Marka kejut tersebut dibuat Rabu (24/8) malam, dan Kamis (25/8) siang dihancurkan.

Niatnya, polisi tidur itu dibikin untuk mencegah balap liar yang kerap dilakukan sejumlah pemuda di jalan tersebut. Namun sayangnya, speed bump itu terlalu tinggi dan warna catnya seperti zebra cross sehingga banyak pengendara motor yang tidak menyadari ada polisi tidur.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, speed bump itu dibuat oleh Satgas Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara pada Rabu (24/8) malam. Pembuatan speed bump atas arahan pihak kepolisian untuk mengantisipasi balap liar.

Baca juga : B20 Siapkan Warisan Yang Inklusif Di Sektor Pendidikan Dan Ketenagakerjaan

Namun karena banyak laporan pengendara berjatuhan, pihaknya memutuskan membongkar speed bump demi menghindari bertambahnya korban.

Tak hanya di dekat SPBU, speed bump serupa dibangun di tiga titik lainnya. Dua di antaranya telah dibongkar.

Polisi mengakui speed bump tersebut rawan menimbulkan kecelakaan akibat ketinggian. “Setelah dievaluasi ternyata sedikit tinggi, sehingga dilakukan perbaikan-perbaikan,” kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Gusti Sunawa, Kamis (25/8).

Baca juga : Ribuan Warga Desa Di Majalengka Suarakan Ganjar Presiden 2024

Speed bump yang dicat mirip zebra cross itu, menurut dia, justru mengancam keselamatan pengendara.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, speed bump itu nantinya akan diganti dengan speed trap. Hal itu untuk mengantisipasi balap liar di lokasi tersebut.

Untuk diketahui, pemasangan speed bump dilakukan agar pengendara mengurangi kecepatan. Dan, pemasangannya ada aturannya. Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan mengatakan, aturan mengenai pembuatan speed bump tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.