Dark/Light Mode

Tutup Tempat Wisata Padi-Padi Picnic

Pemkab Tangerang Happy Dapat Dukungan Masyarakat

Jumat, 16 September 2022 13:45 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Soma Atmaja mewakili Bupati Tangerang Ahmad Zeki Iskandar, menemui ratusan masyarakat yang melakukan aksi damai.

Aksi itu digelar untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Tangerang menegakkan aturan terhadap tempat wisata Padi Padi Picnic. Soma Atmaja berterima kasih atas dukungan masyarakat kepada Pemkab Tangerang tersebut.

"Warga Pakuhaji datang ke sini (kantor Bupati Tangerang) merupakan energi baru buat kami. Kami percaya suara rakyat adalah suara Tuhan dan suara itu juga dititipkan kepada Pak Bupati mempunyai kewenangan di wilayahnya," ujar Soma Atmaja, saat menerima perwakilan aksi damai, di ruang Coffee Morning Kantor Bupati Tangerang, Kamis (15/9).

Baca juga : Ganjar Pranowo Tak Akan Dilupakan Masyarakat DIY

Soma menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan penutupan tempat wisata Padi Padi Picnic secara permanen. Saat ini Padi Padi Picnic hanya melakukan proses perizinan wisata. Namun, untuk proses perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) masih dalam proses.

Karena bangunan tersebut sudah ada dan wisata Picnic sudah tiga tahun berdiri, Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan akan melakukan langkah dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B).

"Seperti yang dijelaskan oleh Kabid Wasdal, maka langsung dilakukan eksekusi dengan melayangkan SP4B," terang Soma kepada wartawan.

Baca juga : BLT BBM Bisa Pertahankan Daya Beli Masyarakat

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi menjelaskan, penyegelan dan pemasangan portal menuju akses tempat wisata Padi Padi Picnic yang dilakukan pihak Kecamatan Pakuhaji melalui Seksi Trantib, sudah sesuai prosedur.

Karena itu, Forum Masyarakat Tangerang Utara (Formatur) berharap Pemkab Tangerang menutup Padi Padi secara permanen. Menurut Formatur, apa yang dilakukan Pemkab Tangerang sudah sesuai aturan yang berlaku.

Pendiri Formatur, Said Kosim mengatakan penyegelan yang dilakukan Pemkab Tangerang lantaran perusahaan yang bersangkutan terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga : Kemampuan Literasi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

"Kami berharap pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tetap menegakan aturan yang berlaku. Dan kepada kepolisian untuk segera tangkap 9 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Said Kosim, dalam keterangannya, Jumat (16/9).

Diketahui, beberapa pekan lalu pihak kepolisian sudah menetapkan sembilan orang tersangka diduga melanggar Pasal 170 dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.

"Kami minta Polres Metro Tangerang Kota menegakan hukum, dalam hal ini, kasus perusakan portal," ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.