Dark/Light Mode

Perbaiki Kualitas Lingkungan Pesisir

Reklamasi Pulau G Baiknya Jadi Ruang Terbuka Hijau

Minggu, 25 September 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Ditetapkannya Pulau G menjadi kawasan permukiman, menurutnya, jadi solusi bagi persoalan rumah layak huni di Jakarta.

“Penetapan ini berdasarkan kebutuhan masyarakat Jakarta. Pada saat ini penduduk Jakarta sedang membutuhkan pemukiman yang layak,” ujarnya.

Baca juga : Elnusa Tawarkan Jasa Penunjang Migas dan Energi Terintegrasi

Namun Aziz berharap, kebijakan itu dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dia mengingatkan Pemprov untuk tidak hanya mengakomodir kalangan atas.

“Harus ada pemukiman untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah,” sarannya.

Baca juga : Wow Keren, Bulan Ini, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Yang Tersibuk Di ASEAN

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menuturkan, Pulau G diarahkan untuk permukiman lantaran masih banyak warga Ibu Kota yang membutuhkan hunian.

Diterangkan Heru, kawasan zona ambang belum berwujud. Karena itulah, Pemprov DKI belum bisa memastikan peruntukannya.

Baca juga : HNW Ajak Pelajar Tiru Daya Juang Pendiri Bangsa

“Yang menentukan nanti Perda (Peraturan Daerah),” jelas dia.

Dia bilang, dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 diatur tentang solusi kepemilikan rumah terjangkau. Salah satunya pengembangan kawasan berorientasi transit alias Transit Oriented Development (TOD). Selain itu, meningkatkan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) agar pembangunan rumah di kawasan TOD bertingkat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.