Dark/Light Mode

Polisi Buru 3 DPO Terkait Kasus Sabu Nunung

Kamis, 25 Juli 2019 16:08 WIB
Nunung (Foto: Istimewa)
Nunung (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya memburu tiga buron (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan komedian senior Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa tiga DPO yang menjadi incaran selanjutnya memiliki inisial K, ZUL dan AT memiliki berbagai peran dalam kasus ini.

"Hasil dari pengembangan kasus ini, didapatkan tiga tersangka baru yakni K, ZUL dan AT yang dicurigai satu jaringan dengan berbagai peran," kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7) seperti dikutip antaranews.com.

Baca juga : Polisi Pastikan Pemasok Sabu Nunung Segera Tertangkap

Calvijn menjelaskan, K berperan sebagai kurir E untuk memberikan sabu pada Hadi Moheriyanto (TB) yang langsung berhubungan dengan Nunung. Selanjutnya AT yang bertugas menerima dan melakukan transfer hasil penjualan barang haram tersebut pada Zul. Ada pun ZUL memiliki peran penyedia sabu yang dipesan E, setelah E sebelumnya berkoordinasi dengan IP di dalam Lapas Kelas II A Bogor.

"Barang yang dipesan E dan IP pada ZUL itu kemudian diberikan pada TB dengan cara tempel di tiang listrik setelah transaksi uang dilakukan dengan AT," ucap Calvijn, menjelaskan.

Baca juga : KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Lebih lanjut, Calvijn menerangkan bahwa ZUL telah menyuplai barang haram tersebut pada E dan IP sebanyak tiga kali dalam tiga bulan dengan jumlah ratusan gram. "Terakhir diserahkan pada bulan Juli ini sebanyak 500 gram. Bulan sebelumnya 300 gram dan bulan sebelumnya lagi sebanyak 200 gram dengan harga Rp 900 ribu," tutur Calvijn.

Diketahui, Nunung membeli barang haram tersebut seharga Rp 1,3 juta per gram dari tersangka TB yang mendapatkan barang dari E. Kini tersangka E dan IP sudah ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. E ditangkap pada Minggu (21/7) dan IP beberapa hari kemudian di lokasi yang sama yakni Lapas Kelas II A Bogor. Keduanya menyusul tiga tersangka sebelumnya yakni Nunung dan suaminya July Jan Sambiran serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto (HM alias TB) yang telah ditangkap pekan lalu.

Baca juga : R Kelly Dijerat Kasus Pornografi Anak

Nunung ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama. Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7). Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.