Dark/Light Mode

Atasi Polusi Udara di Jakarta, Ini 7 Instruksi Gubernur Anies Untuk Anak Buahnya

Jumat, 2 Agustus 2019 17:43 WIB
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat konferensi pers menyiapkan 7 (tujuh) inisiatif sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara di Balairung, Balaikota Jakarta, Jumat (2/8). (Foto: Marula Sardi/Rakyat Merdeka).
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat konferensi pers menyiapkan 7 (tujuh) inisiatif sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara di Balairung, Balaikota Jakarta, Jumat (2/8). (Foto: Marula Sardi/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 7 (tujuh) inisiatif sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

“Jadi, seperti kita ketahui salah satu tantangan terbesar di Ibu Kota Jakarta saat ini adalah masalah lingkungan hidup. Dan kualitas udara di Jakarta saat ini dan sudah beberapa waktu mengalami penurunan. Karena itu, kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik,” ungkap Gubernur Anies di Jakarta, Jumat (2/8).

Berikut 7 (tujuh) inisiatif sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara. 7 Inisiatif Untuk Udara Bersih Jakarta:

Baca juga : Makan Siang di Istana, Orang Gerindra Gak Ada Malu-malunya

1. Tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada tahun 2020.

2. Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani transportasi umum massal.

3. Pada tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi akan diberlakukan sebagai syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan sebelum tahun 2025.

Baca juga : Atasi Polusi Udara, Anies Bakal Batasi Volume Kendaraan Pribadi

4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta. Akan dilakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.

5. Mewajibkan industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri.

6. Mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan pra sarana publik serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung milik pemda maupun publik melalui penerapan insentif dan disintentif.

Baca juga : Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Kepri, Wali Kota Batam Digarap KPK

7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangai ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan milik pemda. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.