Dark/Light Mode

Tangkap Dan Hukum Pelakunya Biar Kapok

Jorok! Operator Sedot WC Buang Limbah Ke Selokan

Sabtu, 26 November 2022 07:30 WIB
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Suci Tanjung. (Foto: Walhi Jakarta).
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Suci Tanjung. (Foto: Walhi Jakarta).

 Sebelumnya 
Nah ini limbah kotoran manusia yang dibuang, makin parah saja kan,” ujarnya.

Suci mengungkap, pencemaran di sungai Jakarta sudah sangat parah. Mulai dari tinja, logam hingga mikroplastik. Karenanya, Suci meminta, Pemprov DKI untuk lebih tegas menindak pelaku yang membuang limbah sembarangan. Terlebih kejadian ini sudah berulang kali.

“Artinya, pengawasannya masih lemah dan sanksi yang diberikan ringan, sehingga mereka tidak jera,” ujarnya.

Selain itu, Suci menyoroti pembangunan septic tank di Jakarta yang masih banyak tidak memenuhi standar. Seharusnya, tangki pembuangan tinja dibangun dua lubang. Satu untuk menampung air, satu lagi untuk feses.

Baca juga : Kapolri Kerahkan Tenaga Medis Tambahan

“Makanya septic tank penuh terus dan jasa sedot WC laku di Jakarta,” tandasnya.

Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto mengatakan, usai video truk tinja membuang limbahnya di selokan itu viral, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Dinas LH langsung menindaklanjutinya, berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan di Jakarta Timur.

“Kami mencoba mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Asep.

Tak hanya itu, Bidang PPH juga berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengetahui identitas kepemilikan truk tinja bernopol B 9631 UFA.

Baca juga : Tekan Angka Pernikahan Dini, Ganjar Kampanyekan Jo Kawin Bocah Ke Ribuan Pelajar 

Dari hasil penyelidikan, sopir truk tersebut terungkap berinisial E. Menurut Asep, sopir dan kernet truk itu bersikap kooperatif. Mereka mengakui perbuatannya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Yogi Ikhwan menambahkan, selain denda, pihaknya sudah merekomendasikan pencabutan izin perusahaan truk tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

“Ini untuk memberikan efek jera. Kami memastikan ada tindakan tegas,” kata Yogi, Kamis (24/11).

Yogi mengimbau, masyarakat yang mengetahui atau menemukan kejadian serupa dapat melaporkan ke kanal aduan media sosial Dinas LH.

Baca juga : Ganjar Gerak Cepat Minta Tambah Stok Ke Pertamina

“Bisa disampaikan melalui akun Instagram dinaslhdki, dan Twitter @dinaslhdki. Aduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI. Kami memastikan laporan segera ditindaklanjuti,” katanya.

Yogi mewanti-wanti perusahaan atau operator jasa layanan sedot tinja untuk membuang limbahnya di lokasi yang sudah disediakan oleh Perumda Paljaya.

“Pemprov DKI sudah menyediakan tempat, jangan dibuang sembarangan yang berakibat tidak baik pada lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.