Dark/Light Mode

Eks Kakanwil BPN Jaktim Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 15 Desember 2022 21:01 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
"Mudah-mudahan kalau banding, hakimnya akan berpikir lebih realistis. Karena dari 133 bukti-bukti yang dihadirkan itu tidak ada yang asli satu pun. Semua dilegalisir," ujarnya.

Menurutnya, pihak yang bisa menentukan apakah dokumen tersebut palsu atau tidaknya adalah Mabes Polri. Sehingga dia menganggap, majelis hakim tidak mengerti soal masalah pertanahan.

Oleh karena itu, Erlangga berharap agar ke depan, pengadilan negeri setidaknya memiliki tiga hakim yang fokus menanganai perkara soal sengketa tanah. Agar dapat memberi putusan yang adil.

"Jangan hakimnya tipikor (tindak pidana korupsi) campur pertanahan. Jangan dokter umum dijadikan dokter bedah," tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Salve Veritate, Kristiawanto yang menjadi pelapor kasus ini mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, kinerja penegak hukum sudah bekerja secara profesional.

Baca juga : Urus Dana Hibah, Waka DPR Jatim Disebut KPK Terima Duit Suap Miliaran

"Klien kami sebagai pencari keadilan menghormati keputusan hakim yang berdasarkan fakta fakta, bukti bukti dan keterangan saksi-saksi di dalam persidangan secara utuh," ujarnya.

Kristiawanto menambahkan, kliennya adalah pemilik tanah sejak tahun 1970-an yang secara terus menerus menguasai obyek maupun surat. Serta taat membayar pajak.

Sampai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Terdakwa pada Tahun 2019. Ia menilai, SK yang dikeluarkan oleh Terdakwa sangat merugikan kliennya.

"Semoga keputusan ini dapat menjadi keputusan yang baik bagi pencari keadilan dan tidak ada lagi ke depannya korban mafia tanah sebagaimana yang dicanangkan oleh Pemerintah terkait pemberantasan mafia tanah," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Jaya dengan pidana penjara selama 5 tahun. Adapun perkara ini berawal pada 2019, ketika seseorang bernama Abdul Halim, mengaku mempunyai Akta Jual Beli (AJB) atas lima girik dan berhak atas tanah di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga : Kasus Pemalsuan Dokumen, Eks Kakanwil BPN Jaktim Divonis 3,5 Tahun Penjara

Namun di atas tanah itu, ada SHGB milik PT Salve Veritate. Melalui Hendra SH & Partners, Abdul Halim meminta BPN membatalkan SHGB tersebut.

Permohonan itu, diketahui eks Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.

Ia pun menghubungi Jaya lewat pesan WhatsApp, agar dicek alas haknya. Jaya mengartikan, Sofyan Djalil memberi atensi khusus. Akhirnya, Jaya menghubungi pihak BPN Jakarta Timur dan meminta percepatan pengurusan.

Kemudian, pada 30 September 2019, dikeluarkan surat pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Benny Simon Tabalujan beserta turunannya, yang telah menjadi 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate.

Pembatalan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019. Luas bidang tanah yang dibatalkan yaitu 77.852 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.

Baca juga : Sukses Transformasikan BUMN, Erick Thohir Jadi Minister of The Year

Nilai tanah mencapai triliunan rupiah. Namun terbitnya surat itu tidak dilaporkan kepada Sofyan Djalil. Kemudian dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Jenderal.

Walhasil, Jaya dianggap melanggar hukum. Jaya pun diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.