Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Penumpang Angkutan Umum Tetap Wajib Pake Masker Ya

Minggu, 8 Januari 2023 07:30 WIB
Sejumlah warga tanpa mengenakan masker berada di dalam angkutan kota. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa).
Sejumlah warga tanpa mengenakan masker berada di dalam angkutan kota. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau warga Ibu Kota tetap menggunakan masker dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.

“SESUAI arahan Menteri Ke­sehatan, di dalam kendaraan umum, bus, dalam ruangan yang tidak terlalu lebar, tetap menggunakan masker,” imbau Heru di Jakarta Timur, Jumat (6/1/).

Heru juga mengingatkan, masyarakat tetap menjaga kesehatan dan kebersihan. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta tetap mewajibkan pemakaian masker di transportasi umum.

Baca juga : Polemik Sistem Pemilu, Wapres Berharap Putusan Terbaik Dari MK

“Dinas Perhubungan DKI sudah saya minta mengimbau Transjakarta dan kepada semua pengguna transportasi, kalau di dalam bus, MRT, kendaraan umum, pakai masker,” ujarnya.

Imbauan tersebut ditinda­klanjuti Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan menerbitkan Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Ke­wajiban Menggunakan Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa tran­sisi menuju endemi.

Edaran yang ditujukan kepada awak kendaraan, petugas hingga penumpang angkutan umum itu diteken Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 5 Januari 2023.

Baca juga : Perppu Cipta Kerja Terbit, Pengamat Anjurkan Pemerintah Perkuat Sosialisasi

“Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi, dan atau menggunakan angkutan umum,” bunyi edaran tersebut.

Syafrin meminta edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Selain kewajiban menggunak­an masker, Dishub DKI Jakarta juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal, menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Baca juga : PPKM Dicabut, Warga DKI Harus Tetap Patuh Prokes

Kemudian, mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi. Dan, melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).

Menurut Syafrin, kewajiban tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.