Dark/Light Mode

Please, Jangan Diusir Dari Monas

Delman Icon Wisata DKI Dan Bantu Ekonomi Warga

Senin, 9 Januari 2023 07:30 WIB
Belasan delman terparkir di Jalan Medan Merdeka Selatan untuk mengangkut wisatawan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (8/1/2023). (ANTARA/Mentari Dwi Gayatri).
Belasan delman terparkir di Jalan Medan Merdeka Selatan untuk mengangkut wisatawan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (8/1/2023). (ANTARA/Mentari Dwi Gayatri).

 Sebelumnya 
Sebagai informasi, Pemerin­tah Pemkot Jakpus berencana menegakkan kembali Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016. SEtersebut berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.

Untuk itu, Pemkot Jakpus ber­sama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait akan membuat gugus tugas mengenai pelarangan keberadaan delman tersebut.

“SEitu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan terse­but,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakpus Iqbal Akbarudin.

Sebelum menerapkan kem­bali kebijakan tersebut, lanjut Iqbal, pihaknya akan menso­sialisasikannya kepada pemilik delman.

Baca juga : Terjang Banjir Di Semarang, Mak Ganjar Jateng Bagikan Bantuan Door To Door

Selain di Monas, pelarangan delman tersebut akan diterap­kan di daerah Thamrin hingga Bundaran HI. Iqbal meminta dukungan masyarakat untuk mewujudkan Kawasan bebas delman di Monas, Thamrin, dan Bundaran HI.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakpus, Wildan Anwar menuturkan, salah satu alasan delman tidak boleh beroperasi, karena kotoran kuda yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Terkadang itu kotoran ber­ceceran, sehingga menyebab­kan bau yang sangat menyengat di kawasan Monas,” kata Wil­dan Anwar.

Penerapan aturan tersebut disambut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakpus.

Baca juga : Sandiaga Uno: Saatnya Perempuan Setara, Menjadi Pahlawan Ekonomi Dan Keluarga

“Kita akan stop delman yang mencoba masuk di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan HI,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba, Sabtu (7/1).

Tumbur menegaskan, pihaknya akan menjalankan arahan pimpinan. Menurut Tumbur, alasan pelarangan itu lantaran seringkali delman menimbulkan bau tidak sedap dari kotoran yang berceceran di jalan.

“Masalah delman ini hanya mengenai beautifikasi kota saja. Kami belum tahu apakah delman akan dipindah ke tempat lain atau tidak,” tegasnya.

Koordinator Delman Monas, Nanang menyayangkan del­man dilarang beroperasional di Monas. Menurut dia, selama ini pihaknya tidak pernah diajak berembuk terkait pelarangan. Dia pun mengaku sangat kecewa dengan kebijakan yang akan meng­hilangkan mata pencahariannya selama bertahun-tahun tersebut.

Baca juga : KPK Panggil Bupati Dan Wabup Morowali Utara

Diungkapkan Nanang, ada 45 kusir delman yang selama ini menggantungkan nasibnya di Monas. Untuk itu, Ketua Persatuan Perjuangan Delman Betawi ini meminta Pemkot Jakpus mencarikan solusi jika aturan tersebut diterapkan.

Dia bilang, kusir delman siap dibina dan bekerja sama agar tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga. “Kami siap dibina, tapi tidak siap dibinasakan,” kata dia.

Soal kotoran kuda yang diang­gap mengganggu kenyamanan pengguna jalan, pihaknya siap mengatasinya.

“Selama para kusir delman sudah membawa pewangi karbol untuk menghilangkan bau kencing delman,” tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.