Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Please, Jangan Diusir Dari Monas
Delman Icon Wisata DKI Dan Bantu Ekonomi Warga
Senin, 9 Januari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Sebagai informasi, Pemerintah Pemkot Jakpus berencana menegakkan kembali Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016. SEtersebut berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.
Untuk itu, Pemkot Jakpus bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait akan membuat gugus tugas mengenai pelarangan keberadaan delman tersebut.
“SEitu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakpus Iqbal Akbarudin.
Sebelum menerapkan kembali kebijakan tersebut, lanjut Iqbal, pihaknya akan mensosialisasikannya kepada pemilik delman.
Baca juga : Terjang Banjir Di Semarang, Mak Ganjar Jateng Bagikan Bantuan Door To Door
Selain di Monas, pelarangan delman tersebut akan diterapkan di daerah Thamrin hingga Bundaran HI. Iqbal meminta dukungan masyarakat untuk mewujudkan Kawasan bebas delman di Monas, Thamrin, dan Bundaran HI.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakpus, Wildan Anwar menuturkan, salah satu alasan delman tidak boleh beroperasi, karena kotoran kuda yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Terkadang itu kotoran berceceran, sehingga menyebabkan bau yang sangat menyengat di kawasan Monas,” kata Wildan Anwar.
Penerapan aturan tersebut disambut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakpus.
Baca juga : Sandiaga Uno: Saatnya Perempuan Setara, Menjadi Pahlawan Ekonomi Dan Keluarga
“Kita akan stop delman yang mencoba masuk di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan HI,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba, Sabtu (7/1).
Tumbur menegaskan, pihaknya akan menjalankan arahan pimpinan. Menurut Tumbur, alasan pelarangan itu lantaran seringkali delman menimbulkan bau tidak sedap dari kotoran yang berceceran di jalan.
“Masalah delman ini hanya mengenai beautifikasi kota saja. Kami belum tahu apakah delman akan dipindah ke tempat lain atau tidak,” tegasnya.
Koordinator Delman Monas, Nanang menyayangkan delman dilarang beroperasional di Monas. Menurut dia, selama ini pihaknya tidak pernah diajak berembuk terkait pelarangan. Dia pun mengaku sangat kecewa dengan kebijakan yang akan menghilangkan mata pencahariannya selama bertahun-tahun tersebut.
Baca juga : KPK Panggil Bupati Dan Wabup Morowali Utara
Diungkapkan Nanang, ada 45 kusir delman yang selama ini menggantungkan nasibnya di Monas. Untuk itu, Ketua Persatuan Perjuangan Delman Betawi ini meminta Pemkot Jakpus mencarikan solusi jika aturan tersebut diterapkan.
Dia bilang, kusir delman siap dibina dan bekerja sama agar tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga. “Kami siap dibina, tapi tidak siap dibinasakan,” kata dia.
Soal kotoran kuda yang dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan, pihaknya siap mengatasinya.
“Selama para kusir delman sudah membawa pewangi karbol untuk menghilangkan bau kencing delman,” tutupnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya