Dark/Light Mode

Mendesak, Payung Hukum Percepatan Pembangunan MRT Fase 3

Kamis, 15 Agustus 2019 17:21 WIB
Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar (Foto: Istimewa)
Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar berharap, pemerintah segera menerbitkan payung hukum percepatan pembangunan MRT Fase 3 dari Barat ke Timur, sepanjang 31,7 km. Yakni, peraturan tentang penjaminan pemerintah terhadap pinjaman yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

William mengatakan, pihaknya terus melakukan penjajakan kepada lembaga keuangan internasional, untuk memberikan pinjaman langsung atau direct lending kepada PT MRT Jakarta.

Sejauh ini, ada tiga lembaga yang bersedia memberikan pinjaman sebesar Rp53 triliun. Yakni, JICA, Asian Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank.

Baca juga : Setkab Kaji Peraturan Penghambat Investasi dan Ekspor

Ketiganya mensyaratkan adanya penjaminan pemerintah. Namun, yang menjadi kendala saat ini adalah tidak adanya payung hukum bagi Kementerian Keuangan, untuk memberikan penjaminan tersebut.

Secara spesifik, Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional menyebut, penjaminan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena itulah, sambung William, harus ada terobosan regulasi.

Dia yakin, PT MRT Jakarta mampu untuk membayar cicilan pinjaman tersebut dari hasil usaha. Apalagi, ada rentang waktu untuk pembayaran cicilan.

Baca juga : Pantau Titik Api Riau, Nurbaya Ingatkan Perusahaan Pembakar Hutan

“Jadi, bukan berarti begitu hutangnya diberikan, lantas tahun depannya PT MRT Jakarta mulai mencicil. Ada rentang waktunya,” jelas William di Jakarta, Kamis (15/8).

Menurutnya, jika pemerintah mau memberikan penjaminan, maka akan mengurangi beban pemerintah untuk membiayai pembangunan MRT Fase 3.

Dengan begitu, target pembangunan jaringan MRT sepanjang 231 kilometer pada tahun 2019, bisa terkejar tanpa membebani keuangan negara ataupun daerah.

Baca juga : Ihan Batak Layani Angkutan Penyeberangan di Danau Toba, Masyarakat Happy

“Kalau PT MRT Jakarta bisa mendapatkan pinjaman, dan pemerintah memberikan penjaminan, maka beban negara akan berkurang,” tutupnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.