Dark/Light Mode

Cegah Penyalahgunaan Dan Tumpang Tindih

DKI Kebut Sertipikasi Aset

Senin, 22 Mei 2023 07:30 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, saat melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5). (Foto: Ist).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, saat melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5). (Foto: Ist).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat sertipikasi aset. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset.

Pada Jumat (19/5), Pemprov DKI Jakarta dengan Kemen­terian ATR/BPN melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Pemprov DKI Jakarta.

Penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan oleh Pen­jabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjah­janto. Bersamaan dengan acara ini, Hadi menyerahkan 162 ser­tipikat aset Pemprov DKI yang telah disertipikasi.

Baca juga : KPK Kasih 5 Rekomendasi

162 sertipikat itu terdiri dari 225 hektare bidang tanah dengan nilai total aset Rp 29,35 triliun. Rinciannya, sebanyak 118 bi­dang tanah di Jakarta Utara, 30 bidang tanah di Jakarta Selatan, 3 bidang di Jakarta Barat dan 11 bidang di Jakarta Timur.

Termasuk di dalamnya ada sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kampung Bermis Muara Angke, HPL National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Kelurahan Cilincing dan Kalibaru dan Hak Pakai Taman Margasatwa Ragunan.

“Penyerahan 162 sertipikat ini menjadi suatu kebanggaan kami, karena akuntabilitas pencatatan asetnya semakin baik dan mem­berikan kepastian hukum yang terjamin,” kata Heru.

Baca juga : Bawaslu Mitigasi Risiko Kerawanan

Heru menuturkan, pihaknya siap mendukung Kementerian ATR/BPN untuk menyelesai­kan sertipikasi aset-aset Pem­prov DKI Jakarta yang belum selesai. Hal ini sebagai langkah pencegahan terhadap penyalah­gunaan aset.

Heru mengapresiasi Kemente­rian ATR/BPN yang telah mendeklarasikan Kota Jakarta Pusat sebagai Kota Lengkap.

“Deklarasi Kota Lengkap ini sebagai bentuk pemberian kepas­tian hukum bagi masyarakat atas sebidang tanah yang telah terpetakan dan terdaftar secara akurat,” ujarnya.

Baca juga : Cegah Kebocoran Data Pribadi Dengan Tingkatkan Literasi Digital

Kota Lengkap merupakan apresiasi kepada sebuah kota yang telah berhasil memetakan seluruh bidang tanahnya disertai validitas dokumen. Heru ber­harap tidak ada lagi permasalahan bidang tanah yang tumpang tindih di wilayah DKI Jakarta.

Heru mengajak semua pe­mangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam melakukan pengamanan, pengelo­laan dan pemanfaatan aset yang lebih baik.

“Pastikan pendaftaran dan pendataan tanah di DKI Jakarta dapat seluruhnya terpetakan dengan akurat,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.