Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Cegah Penyalahgunaan Dan Tumpang Tindih
DKI Kebut Sertipikasi Aset
Senin, 22 Mei 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat sertipikasi aset. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset.
Pada Jumat (19/5), Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian ATR/BPN melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Pemprov DKI Jakarta.
Penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Bersamaan dengan acara ini, Hadi menyerahkan 162 sertipikat aset Pemprov DKI yang telah disertipikasi.
Baca juga : KPK Kasih 5 Rekomendasi
162 sertipikat itu terdiri dari 225 hektare bidang tanah dengan nilai total aset Rp 29,35 triliun. Rinciannya, sebanyak 118 bidang tanah di Jakarta Utara, 30 bidang tanah di Jakarta Selatan, 3 bidang di Jakarta Barat dan 11 bidang di Jakarta Timur.
Termasuk di dalamnya ada sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kampung Bermis Muara Angke, HPL National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Kelurahan Cilincing dan Kalibaru dan Hak Pakai Taman Margasatwa Ragunan.
“Penyerahan 162 sertipikat ini menjadi suatu kebanggaan kami, karena akuntabilitas pencatatan asetnya semakin baik dan memberikan kepastian hukum yang terjamin,” kata Heru.
Baca juga : Bawaslu Mitigasi Risiko Kerawanan
Heru menuturkan, pihaknya siap mendukung Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertipikasi aset-aset Pemprov DKI Jakarta yang belum selesai. Hal ini sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan aset.
Heru mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah mendeklarasikan Kota Jakarta Pusat sebagai Kota Lengkap.
“Deklarasi Kota Lengkap ini sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi masyarakat atas sebidang tanah yang telah terpetakan dan terdaftar secara akurat,” ujarnya.
Baca juga : Cegah Kebocoran Data Pribadi Dengan Tingkatkan Literasi Digital
Kota Lengkap merupakan apresiasi kepada sebuah kota yang telah berhasil memetakan seluruh bidang tanahnya disertai validitas dokumen. Heru berharap tidak ada lagi permasalahan bidang tanah yang tumpang tindih di wilayah DKI Jakarta.
Heru mengajak semua pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam melakukan pengamanan, pengelolaan dan pemanfaatan aset yang lebih baik.
“Pastikan pendaftaran dan pendataan tanah di DKI Jakarta dapat seluruhnya terpetakan dengan akurat,” tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya