Dark/Light Mode

Cegah Penyalahgunaan Dan Tumpang Tindih

DKI Kebut Sertipikasi Aset

Senin, 22 Mei 2023 07:30 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, saat melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5). (Foto: Ist).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, saat melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5). (Foto: Ist).

 Sebelumnya 
Menteri Hadi mengatakan, penyerahan 162 sertipikat aset Pemprov DKI Jakarta merupa­kan bagian dari perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan aset Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kami akan terus bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk me­nyelesaikan aset-aset yang belum disertipikasi,” ujar Hadi.

Diungkap Hadi, Jakarta Pusat merupakan kota ketujuh di Indonesia yang dideklarasikan sebagai Kota Lengkap. Dengan demikian, tidak ada lagi tumpang tindih atau gap antara pemilik tanah di Jakarta Pusat. Semua pemilik sudah memiliki hak atas tanah sekaligus hak ekonomi atas tanah tersebut.

Baca juga : KPK Kasih 5 Rekomendasi

“Dengan sertipikat maka hak atas tanah nilainya tinggi, bisa diberlakukan hak tanggungan. Ini sudah bisa mengangkat perekonomian masyarakat,” ucap Hadi.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Wartomo menambahkan, saat ini telah terdaftar sebanyak 1,767.824 bi­dang atau 94,73 persen dari estimasi tanah sejumlah 1.866.095 bidang tanah di Jakarta. Jakarta menjadi daerah dengan capaian data Sistem Informasi Adminis­trasi dan Pelayanan (SIAP) elek­tronik terbesar di Indonesia, yaitu 1.339.294 atau 92,12 persen.

Wartomo menyebut, penandatanganan nota kesepakatan Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian ATR/BPN sangat penting. Karena, Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global yang berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia.

Baca juga : Bawaslu Mitigasi Risiko Kerawanan

Untuk itu, Pemprov DKI Ja­karta harus mengelola seluruh aset dengan baik demi meningkatkan penerimaan penda­patan daerah dalam menunjang pembangunan kota global yang berkelanjutan.

Wartomo bilang, deklarasi Kota Lengkap merupakan deklarasi status sebagai kota administrasi yang bidang tanahnya telah dapat terpetakan 100 persen. Dalam waktu dekat, lanjut dia, akan menyusul Kota Lengkap lainnya di DKI Jakarta. Yakni, Kota Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Diharapkan akhir 2023, Kota Jakarta Selatan dan Jakarta Timur akan menyusul.

“Harapannya sampai tahun 2023 ini, seluruh kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta sudah dinyatakan sebagai Kota Lengkap,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.