Dark/Light Mode

Cegah Korupsi Penerimaan Maba

KPK Kasih 5 Rekomendasi

Jumat, 19 Mei 2023 07:50 WIB
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pendidikan seharusnya menjadi ruang mencetak bibit unggul masa depan bangsa. Nyatanya, ranah pendidikan termasuk salah satu sektor yang kerap menjadi lahan korupsi.

Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencegahan po­tensi korupsi di sektor pendidikan. Di antaranya, melalui kajian perbaikan tata kelola pendidikan di Indonesia.

Deputi Pencegahan dan Moni­toring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, pendidikan tinggi adalah jenjang diujinya pendidikan korupsi. Adanya beberapa kasus korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) beberapa tahun terakhir, menjadi penanda rentannya tata kelola perguruan tinggi di In­donesia.

Baca juga : Cegah Korupsi Penerimaan Maba, KPK Sampaikan 5 Rekomendasi

“Yang kita ingin lakukan adalah membangun tata kelola yang baik. Kuncinya adalah transpar­an, sehingga kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi bisa kita tekan,” jelas Pahala dalam pemaparan Kajian Mitigasi Korupsi pada Tata Kelola PMB Ta­hun 2022 dan 2023, Rabu (17/5).

KPK mengingatkan, sumber daya perguruan tinggi yang ber­potensi masuk ke dunia kerja, rentan terjadi penyuapan serta gratifikasi. Pada September-Desember 2022 KPK melaku­kan kajian dengan mengambil tujuh sampel PTN dari Kemen­dikbudristek dan enam PTN dari Kemenag. Kemudian, dilaku­kan pula pendalaman dengan 6 sampel PTN pada bulan Maret 2023.

KPK memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan Ekonomi. Dalam hasil kajian ditemukan beberapa permasalahan. Perta­ma, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri.

Baca juga : Johnny G Plate Tersangka, FMPRK Kasih Dua Jempol Buat Kejagung

Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur Mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN (ranking/kriteria lain).

Selanjutnya, ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan. Berikutnya, kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi “bina lingkungan” dalam peneri­maan mahasiswa baru.

Terakhir, keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan. “Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afir­masi,” ungkapnya.

Baca juga : Cegah Karhutla, APP Sinar Mas Tambah 3 Helikopter Water Bombing

Karena itu, sebagai upaya pencegahan potensi korupsi menjelang masa Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2023, KPK memberikan beberapa reko­mendasi yang dihaarapkan dapat membantu pengelolaan PMB yang bersih dan bebas korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.