Dark/Light Mode

Tidak Berlaku Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional

Besok, Ganjil Genap Kembali Berlaku Di DKI

Selasa, 1 Januari 2019 21:28 WIB
Sumber: Dishub DKI Jakarta
Sumber: Dishub DKI Jakarta

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinilai sukses dalam pelaksanaannya, sistem ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperpanjang mulai besok, Rabu (2/1). Aturan yang mengacu pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada tahun 2019 ini, berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Untuk sore hari, aturan tersebut diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Baca juga : Korban Tewas Longsor Cisolok Sukabumi Bertambah

Sistem ganjil genap ini penerapannya masih sama. Pada tanggal ganjil, mobil yang boleh melintas di jalan-jalan tertentu yang menerapkan sistem ganjil genap adalah mobil yang bernomor polisi angka ganjil di angka terakhirnya. Sebaliknya, pada tanggal genap, mobil yang boleh melintas di jalan-jalan yang telah ditetapka  adalah mobil bernomor plat angka genap di angka terakhir plat nomor tersebut.

Baca juga : Banda Aceh Digoyang Gempa 5,1 SR, Tidak Berpotensi Tsunami

Pemberlakuan sistem ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan, yang melintas di sejumlah ruas jalan Ibukota Jakarta dan sekitarnya. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.