Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DKI Gelar Pelatihan Kerja Untuk Kurangi Pengangguran
Peserta Dibekali Keahlian Cari Job Atau Buka Usaha
Selasa, 13 Juni 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi warga Ibu Kota, terutama mereka yang sedang mencari pekerjaan. Kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka pengangguran di Ibu Kota.
Kamis (8/6) pekan lalu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengunjungi Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) di Ciracas, Jakarta Timur. Untuk diketahui, PPKPI berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelatihan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta.
Di lokasi, Heru mengunjungi Sarana Pelatihan Mobile Training Unit (MTU), Workshop Pelatihan Kerja Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (Kejuruan Teknologi Mekanik dan Teknik Pendingin), dan Bazar Jakpreneur di Gedung Coworking Space.
Baca juga : Peserta Qatar Terpukau Keindahan Alam Yogya
Heru mengapresiasi upaya semua pihak dalam mencetak generasi muda yang unggul dan mempunyai keterampilan.
“Tadi saya melihat hasil karya anak-anak bangsa bagus-bagus, semua dari hasil pelatihan,” kata Heru.
Heru berharap, dengan bekal yang cukup, para peserta memiliki daya saing yang tinggi untuk mendapatkan pekerjaan.
Baca juga : Lawan Hoax, PMN Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Pemuda Di Mappatoba Sulsel
“Terus, dari pelatihan ini, mereka (ada) bisa langsung mendapatkan kerja (diserap industri) atau bisa berusaha sendiri, dan seterusnya,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini meminta agar peralatan pelatihan kerja di PPKPI dimodernisasi. Sehinggap program pelatihan bisa mengikuti perkembangan zaman.
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya membuka berbagai macam jenis pelatihan.
Baca juga : Top, Muda-Mudi Berprestasi Jatim Kebagian Beasiswa Kewirausahaan
Hari bilang, pelatihan dapat diikuti warga ber-KTP DKI Jakarta yang belum bekerja atau korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Mereka kita didik, kita latih dan mendapatkan sertifikat sehingga bisa kerja di perusahaan. Bahkan menjadi wirausaha baru. Tidak ada batas usia (maksimum) untuk ikut pelatihan, minimal berusia 17 tahun,” jelas Hari.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya