Dark/Light Mode

Praperadilannya Ditolak Lagi, Kivlan Zen Kembali Gigit Jari

Senin, 9 September 2019 15:39 WIB
Kivlan Zen (Foto: Istimewa)
Kivlan Zen (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Harapan Kivlan Zen untuk terbebas dari status tersangka kembali hilang. Praperadilan yang diajukan istrinya, Dwitularsih Sukowati, ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Toto Ridiarto.

Penolakan itu dibacakan Toto dalam Sidang Oraperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9). "Menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Toto.

Baca juga : Kursus Pembuatan Wayang dan Latihan Gamelan Diminati Warga Paris

Sebelumnya, Dwitularsih Sukowati menggugat Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, atas prosedur penangkapan dan penahanan suaminya dalam kasus kepemilikan senjata api. Namun, hakim menilai penangkapan Kivlan Zen telah melalui prosedur yang sah. 

Hakim juga, penahanan Kivlan sah menurut hukum. "Penahanan kepada pemohon pada 30 Mei 2019 adalah sah menurut hukum," ucap Toto.

Baca juga : Berdikari Di Atas Lahan Gambut

Dalam sidang ini, Dwi tak dibebani biaya sepeser pun. "Membebankan beban biaya pada pemohon sebesar nihil," sambungnya.

Pihak Kivlan Zen jelas kecewa dengan putusan ini. "Tentunya kami kecewa. Satu pun tidak ada yang diterima. Semua ditolak. Berarti tidak ada keadilan," ucap Henri Siahaan, kuasa hukum Dwi, usai persidangan.

Baca juga : Listrik Mati, Rakyat Sengsara

Ini bukan penolakan pertama yang diterima pihak Kivlan dalam mengajukan praperadilan. Sebelumnya, permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga ditolak seluruhnya oleh hakim Achmad Guntur. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.