Dark/Light Mode

Ogah Karyanya Diklaim Pihak Lain

Perajin Asal Bali Raih Sertifikat HAKI

Senin, 24 Juni 2019 14:37 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga memberikan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa hak paten produk seni kepada dua perajin asal Bali yaitu I Wayan Panjir (kerajinan perak Motif Colok) dan I Gusti Ayu Adhiatmawati (dompet khas Bali berbahan dasar Kain Endek merek Dadong Bali). (Foto : Istimewa).
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga memberikan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa hak paten produk seni kepada dua perajin asal Bali yaitu I Wayan Panjir (kerajinan perak Motif Colok) dan I Gusti Ayu Adhiatmawati (dompet khas Bali berbahan dasar Kain Endek merek Dadong Bali). (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah pelaku usaha dan kerajinan asal Bali memperoleh sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Koperasi dan UKM. HAKI tersebut berupa hak paten kepada dua perajin asal Bali atas produk seni yang dihasilkannya. Mereka adalah I Wayan Panjir (kerajinan perak Motif Colok) dan I Gusti Ayu Adhiatmawati (dompet khas Bali berbahan dasar Kain Endek merek Dadong Bali). 

Pemberian sertifikat diberikan di Forum Group Discussion (FGD) dan Workshop Pelestarian Tradisi Budaya Bali Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual, di Denpasar, Bali, akhir pekan kemarin. 

IGusti Ayu Adhiatmawati menuturkan, latar belakang dia mengurus hak paten dari Kemenkop dan UKM, adalah karena banyak yang menjiplak karyanya dan banyak dijumpai di pasaran. “Banyak yang memakai desain dompet kreasi saya. Meski ada bedanya, kualitas bahan di dalam dompet berbeda, namun sama-sama desain luarnya berbahan dasar Kain Endek,” ujar Gusti Ayu. 

Ia bilang, yang dipatenkan adalah nama mereknya, Dadong Bali, yang khusus memproduksi dompet khas Bali berbahan dasar Kain Endek. “Desain atau bahannya bisa dicatut orang, namun tidak boleh memakai brand milik saya, yaitu Dadong Bali,” sebutnya. 

Gusti Ayu melanjutkan, awal dirinya menekuni usaha pembuatan dompet khas Bali tersebut sejak 2011. Ia membuat desainnya sendiri. Terkadang ia mencari pola desain di internet, kemudian dikembangkannya sendiri. Ia secara khusus mendesain dan memotong bahan, sedangkan yang menjahit dilakukan tujuh orang karyawannya. 

Baca juga : AP II Siap Bantu Maskapai, Pindahkan Penerbangan Pesawat Jet Ke Kertajati

Pemasaran produknya mayoritas masih berada di Bali. Tapi, lanjut Gusti Ayu, produk dompetnya sudah terdisplay juga di Gedung Smesco Indonesia Jakarta. “Saya bersyukur sertifikat hak paten saya sudah keluar, setelah selama empat tahun mengurusnya”, imbuhnya. 

Sementara I Wayan Panjir yang diwakili anaknya, IKadek Jayantara, mengatakan, bahwa usaha kerajinan berbahan perak tersebut sudah lama digeluti ayahnya. Saat ini, sang ayah sudah berusia 79 tahun dan sedang dalam kondisi sakit. Untuk itu ke depannya, ia yang akan melanjutkan usaha turun-temurun di keluarganya. 

Kadek Jayantara mengatakan, tujuan dari mengurus hak cipta bagi produk kerajinan peraknya, karena sudah banyak desain-desain produk perak khas Bali milik ayahnya, yang dipatenkan pihak asing. “Dengan dasar itu maka kami mendaftarkan hak cipta desain Motif Colok ke Kementerian Koperasi dan UKM,” ucapnya. 

Sebetulnya, ucap Kadek Jayantara, Motif Colok itu memiliki enam jenis motif dan desain. Salah satunya adalah motif Bun yang terinspirasi dari pohon Pakis. Ke depan, ia berharap, klaim asing atas desain produk-produknya tidak akan terjadi lagi. 

Di kesempatan yang sama, bekas mensesneg Bambang Kesowo sebagai narasumber utama dalam FGD tersebut mengakui, tidak semua pemimpin di negeri ini memahami masalah HAKI. Ia mengajak semua pemerintah daerah untuk mengembangkan dan mengimplementasikan soal HAKI. 

Baca juga : Dicuekin Zidane, Bale Bakal Merapat Ke MU

Bambang sepakat bila Bali dijadikan sebagai Role Model untuk perlindungan HAKI dan kekayaan alam hayati. Jika langkah itu jalan di Bali, provinsi lain juga didorong juga untuk melindungi kekayaan seni, budaya, dan keanekaragaman hayati di daerahnya. 

“Misalnya burung Jalak Bali yang terkenal namun jumlahnya kian menurun. Tapi, genetika burung langka tersebut bisa dikembangkan di negara lain dan bisa diklaim sebagai burung warisan dan khas negaranya,” cetus Bambang. 

Ia juga mencontohkan, Indonesia pernah ada kasus lagu Rasa Sayange asal Maluku yang diklaim negara lain. Lantas, apakah kita rela bila Reog Ponorogo diklaim sebagai warisan budaya negara lain. Ia berharap agar Pemda memiliki daftar kekayaan warisan seni, budaya, serta keanekaragaman hayati khas daerahnya. 

“Fakta lainnya, mangga harumanis yang ada di Amsterdam dan Paris, juga bukan berasal dari Indonesia. Melainkan dari Mesir”, ungkapnya. 

Karena itu ia kembali mendorong para gubernur membuat aturan HAKI yang dituangkan dalam pergub. Mengingat masalah itu hanya bisa dikendalikan melalui aturan, yang tujuannya agar membangkitkan jiwa kreatif masyarakat dan negara melindungi hasil kreasinya. 

Baca juga : KPK Pastikan Duit di Laci Menag, Terkait Jual Beli Jabatan

Terlebih, lanjut Bambang, pada 2020 mendatang jumlah penduduk di dunia sudah mencapai 9 miliar orang. Masa itu akan muncul perebutan sumber daya dan akses kekayaan alam termasuk hayati, teknologi, dan karya intelektual. 

“Kita harus memiliki kemampuan mengelola dan menjaga kekayaan hayati nasional. Jadi, kemampuan penguasaan dan pemanfaatan HAKI menjadi keharusan,” tegasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.