Dark/Light Mode

Banyak Pebisnis Di DKI Belum Serahin Fasos Dan Fasum

Stop Kongkalikong Pengelolaan Aset!

Sabtu, 24 Juni 2023 07:30 WIB
Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Bekasi Timur IV RW 02 Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (21/6). Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan aset dan untuk mengembalikan lahan tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau. (Foto: Ist)
Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Bekasi Timur IV RW 02 Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (21/6). Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan aset dan untuk mengembalikan lahan tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengatakan, selama ini pendapatan daerah masih didominasi dari pajak daerah. Hal ini terjadi karena minimnya pemanfaatan aset-aset yang berpotensi mendatangkan pemasukan.

Untuk itu, dia meminta pe­manfaatan, pengelolaan dan perawatan aset dimasukkan dalam Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Supaya nanti perencanaan ke depan akan lebih baik,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui, banyak aset milik Pemprov DKI Jakarta yang belum dimaksimalkan fungsinya untuk menambah pendapatan daerah. Dia menyampaikan, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah idealnya tidak mengatur detail terkait pengelolaan aset kepada pihak lain. Raperda itu harus memberi ke­longgaran yang memungkinkan dilakukannya evaluasi nilai kerja sama secara berkala.

Baca juga : DKI Buka Posko Aduan Penerimaan Siswa Baru

“Karena pada saat awal, mungkin kita belum tahu prospek usahanya seperti apa. Pada saat berjalan, jika ternyata aset yang kita kerja sama kan punya nilai ekonomi yang tinggi, kita bisa lakukan evaluasi terkait kontribusinya,” terangnya.

Untuk memperbaiki tata kelola aset, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Har­tono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 52 Tahun 2023. Kepgub Tentang Penetapan Inventarisasi Berta­hap Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang Dan Kuasa Pengguna Barang Tahun 2023-2027 ini diteken Heru pada 26 Januari 2023.

Dan Juni ini, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta akan meng­inventarisasi barang milik daerah di seluruh wilayah DKI Jakarta. Seperti yang dilakukan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (PAD) Jakarta Barat (Jakbar).

Kepala Suku Badan PAD Jakbar Sigit Gunawan mengatakan, inventarisasi barang milik daerah penting dilakukan untuk menjaga semua aset.

Baca juga : Gandeng Dekranas, Kemenkop UKM Dongkrak Rasio Kewirausahaan 4 Persen

Dikatakan Sigit, inventarisasi barang milik daerah akan ber­langsung hingga tahun 2027. Tahun ini, inventarisasi di Jak­bar akan difokuskan pada aset gedung dan bangunan seperti kantor, gedung sekolah, rumah dinas, bangunan pos Pamdal dan lain sebagainya.

“Untuk inventarisasi barang bangunan milik daerah ditargetkan sebanyak 2.414 gedung dan bangunan,” kata Sigit, Rabu (21/6).

Inventarisasi ribuan bangunan dengan total nilai sekitar Rp 4,8 triliun tersebut, lanjut Sigit, ditargetkan rampung September 2023. Selanjutnya, pada tahun 2024 akan dilakukan inventari­sasi jalan dan saluran irigasi.

Tahun berikutnya, inventarisasi peralatan dan mesin hingga inventarisasi tanah pada tahun 2027 mendatang.

Baca juga : Banyak Pejabat Bergaya Hidup Mewah, KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

“Nanti semua yang diinven­tarisasi akan dipasang barcode. Dengan inventarisasi diharapkan aset daerah akan terjaga,” tan­dasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.