Dark/Light Mode

Pengacara Mario Dandy Minta Hakim Cermati Penganiayaan David, Spontan Atau Direncanakan

Rabu, 28 Juni 2023 20:15 WIB
Mario Dandy Satriyo (Foto: Patra Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)
Mario Dandy Satriyo (Foto: Patra Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga meminta Majelis Hakim PN Jaksel yang mengadili perkara kliennya menggali ulang fakta persidangan soal peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina.

Pasalnya, menurut Andreas, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, menyebut saat kejadian Mario Dandy terlihat sangat emosi kepada David Ozora.

Andreas menduga saat itu Mario Dandy emosi usai berbincang dengan David Ozora.

"Berdasarkan keterangan saksi Abdul Rasyid dan saksi Burhanuddin (satpam) dan saksi Natalia Puspitasari S menyatakan pada saat kejadian, terdakwa Mario kelihatan sedang emosi dan menyatakan 'bagaimana jika saudara kalian dilecehkan' dan juga kelihatan emosi," ujar Andreas dalam keterangannya, Rabu (28/6).

Andreas menyebut, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora terjadi di ruang terbuka.

Baca juga : Mario Dandy Disebut Pernah Telepon Saksi Dari Lapas, Ini Penjelasan Ditjenpas

Juga, tak minim penerangan. Menurut Andreas, keadaan tersebut juga sudah diungkap para saksi di persidangan.

Saksi Rudy Setiawan, misalnya, yang menyatakan dalam keterangannya, berdasarkan keterangan saksi Renjiro (teman David Ozora) bahwa Terdakwa Mario dan Terdakwa Shane Lukas dan AG datang ke rumah saksi Rudy, dan sudah memulai pembicaraan dengan David di teras.

"Namun, saksi Renjiro menyuruh atau mengusir agar mereka jangan berbicara di rumahnya, dan berbicara di luar dan pada akhirnya mereka keluar dan di tempat terang," tutur Andreas.

Menurut Andreas, berdasarkan keterangan saksi yang berprofesi sebagai aparat keamanan setempat menyebut lokasi kejadian bukan tempat tertutup, masih bisa dilihat dari kediaman saksi Rudy Setiawan.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdul Rasyid, saksi Burhanuddin, saksi Ali, saksi Asum, dan Saksi Muhammad Ali (satpam) bahwa tempat kejadian di tempat terang dan di belakang mobil Rubicon, tempat tersebut juga masih dapat dilihat dari rumah saksi Rudy Setiawan, bukan tempat tersembunyi," tutur Andreas.

Baca juga : Ajukan Praperadilan, Dadan Tri Minta KPK Hentikan Penyidikan

Di sisi lain Andreas menyebut, pihak keluarga kliennya sudah mencoba bertanggungjawab atas apa yang terjadi dengan David Ozora.

Kata Andreas, berdasarkan keterangan Jonathan Latumahina, ayah korban David, dan keterangan Natalia Puspitasari, total ada lima kali pihak keluarga terdakwa Mario Dandy melakukan upaya pertanggungjawaban, dengan menawarkan membantu pengobatan.

Namun, itikad baik dari keluarga Mario Dandy tak semuanya diindahkan oleh keluarga David Ozora.

"Saat itu maaf diterima, tapi bantuan pengobatan ditolak. Kasus hukum jalan terus, keluarga Mario tidak membantah karena memang permintaan maaf yang disampaikan bukan untuk perdamaian, tapi memang karena rasa empati terhadap kenyataan yang terjadi pada David," ungkapnya.

Atas dasar keterangan-keterangan dari para saksi tersebut, Andreas meminta hakim kembali menggali ulang fakta-fakta dalam persidangan Mario Dandy.

Baca juga : Masuk Musim Kemarau, Pemprov DKI Minta Masyarakat Waspada Penurunan Kualitas Udara

Menurut Andreas, bukan hal yang tak mungkin jika penganiayaan tersebut bukan direncanakan, melainkan spontan lantaran David mengucapkan kalimat yang menyulut emosi Mario Dandy.

"Hakim bisa menggali fakta tentang apakah penganiayaan adalah direncanakan atau terjadi spontan karena ada kejadian yang menyulut emosi saat sedang mengobrol," tandas Andreas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.