Dark/Light Mode

Yuk, Ikutan Imunisasi Rotavirus Gratis

Waspada, Diare Penyebab Kematian Balita Terbanyak

Senin, 7 Agustus 2023 07:30 WIB
Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Foto: Facebook Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta)
Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Foto: Facebook Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Ibu Kota yang memiliki bayi berusia di bawah empat bulan sebaiknya mengikutsertakan buah hatinya dalam program pemberian Imunisasi Rotavirus gratis. Tujuannya, untuk mencegah terkena diare yang selama ini menjadi penyebab kematian tertinggi balita.

Diare merupakan penyebab kematian terbanyak bayi dan balita. Tercatat, 90 persen penyebabnya terserang Rotavirus. Untuk itu, per 15 Agustus 2023 Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta akan menggelar Imunisasi Rotavirus gratis.

Dalam Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Introduksi Program Imunisasi Rotavirus Nasional yang diteken Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati disebutkan, program ini tindak lanjut Surat dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Nomor IM.02.02/C/3052/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Imunisasi Rotavirus (RV) Secara Nasional tanggal 3 Juli 2023.

Baca juga : Rajin Inovasi Transaksi, Bank DKI Dinobatkan Jadi BUMD Terbaik

Ani menuturkan, mulai 15 Agustus 2023 imunisasi RV masuk dalam jadwal imunisasi rutin bayi di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Sasaran bayi yang mendapat imunisasi RV adalah bayi yang lahir mulai 16 Mei 2023, diberikan sebanyak 3 dosis masing-masing secara oral 5 tetes (0,5 ml) pada bayi usia 2, 3 dan 4 bulan,” jelas Ani.

Pemberian imunisasi RV, lanjutnya, didahului imunisasi polio oral. Kemudian diikuti dengan imunisasi suntik sesuai usia kedatangan.

Baca juga : Orang Muda Ganjar Jatim Adakan Penyembelihan Hewan Kurban Di Surabaya

“Interval jarak setiap dosis imunisasi RV minimal 4 minggu dan dosis terakhir diberikan maksimal saat sasaran usia 6 bulan 29 hari,” ujarnya.

Tidak hanya fasilitas kesehatan milik Pemerintah, fasilitas kesehatan swasta juga dapat mengajukan permohonan kepada puskesmas kecamatan setempat untuk menjadi pelaksana imunisasi RV dan imunisasi rutin program Pemerintah lainnya.

Ani menjelaskan, pembiayaan dalam rangka pelaksanaan dan promosi introduksi imunisasi RV dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.