Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
DKI Godok Raperda Pengelolaan Air Limbah
Tarifnya Jangan Bikin Kantong Rakyat Jebol
Sabtu, 26 Agustus 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mewanti-wanti agar tarif pengelolaan air limbah domestik untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) harus terjangkau. Jika tidak, program tersebut berpotensi tidak akan berjalan mulus.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI meninjau ulang pasal pengenaan tarif pemasangan pipa dan retribusi layanan pengelolaan limbah bagi warga dalam Rancangan Perda (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Menurutnya, aturan dalam Raperda tersebut berpotensi menambah beban masyarakat. Raperda memasang target pemasangan layanan air limbah domestik, terutama terhadap masyarakat yang belum memiliki septic tank.
“Rumah tangga akan memiliki beban menyambungkan pembuangan air limbah ke pipa SDA. Soal ini, mesti dilihat dengan detail, apakah bisa berjalan atau tidak kalau rumah tangga dikenakan retribusi,” kata Ida saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Gedung DPRD DKI, Rabu (23/8).
Baca juga : The Alderwood Residence Laris Manis, Summarecon Bogor Kantongi Rp 600 M
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, tarif layanan pemasangan atau retribusi rutin setiap bulannya tidak diatur dengan jelas dalam Raperda. Di BAB IX pasal 42 hanya tertulis, tata cara perhitungan dan besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Sementara, Anggota Fraksi Partai Gerindra, Wahyu Dewanto mengusulkan pemberlakuan tarif layanan pengelolaan air limbah dibagi beberapa kategori. Khusus tarif untuk MBR dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), harus terjangkau. Jangan bikin kantong jebol
“Sehingga nanti pemberlakuan tarif pengelolaan air limbah tidak memberatkan masyarakat,” ujar Wahyu Dewanto.
Baca juga : Pengolahan Sampah Lebih Optimal Dan Hasilkan Cuan
Pelaksana Tugas (Plt) SDA DKI Jakarta Ika Agustin menjelaskan, besaran tarif pemasangan pipa ataupun retribusi yang akan dibebankan kepada pengguna baik perorangan maupun swasta akan diatur dalam Pergub.
“Besaran retribusi nanti tergantung dari biaya operasional oleh pengelola yang akan mengelola limbah domestik,” ujarnya.
Ika memastikan tarif pengelolaan air limbah akan dibagi menjadi beberapa klasifikasi. Tarif untuk rumah tangga dan industri pasti berbeda.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya