Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Razia Uji Emisi Digelar Lagi 1 November
Pengemudi Ojol Waswas Kena Denda Rp 250 Ribu
Selasa, 17 Oktober 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Dia menyampaikan, bagi kendaraan yang diketahui belum masuk database E-Uji Emisi akan dilakukan pengujian di tempat. Jika terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang sambil yang bersangkutan diminta untuk melakukan perawatan dan tes uji emisi kembali.
Syafrin menyampaikan, uji emisi sudah tersedia di 14 lokasi parkir progresif dan akan ada penambahan 10 titik baru dalam waktu dekat. Saat ini, Dishub sedang melakukan sinkronisasi data saat ini dan ditargetkan keseluruhan lokasi uji emisi sebanyak 121 titik.
Baca juga : Razia Tilang Uji Emisi Digeber Lagi November
Selain itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan uji emisi gratis bersama pihak terkait. Terbukti, terjadi peningkatan signifikan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi periode satu setengah bulan.
“Artinya masyarakat yang tadinya belum melek uji emisi sudah melakukan uji emisi,” tegasnya.
Baca juga : Liga Inggris Dimulai: Newcastle Pesta Gol, Arsenal Raih 3 Poin
Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengimbau pemilik kendaraan untuk segera melakukan uji emisi. Sebab pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca juga : Nekat Selfie Sama Anjing Dingo, Turis Di Australia Kena Denda Rp 30 Jutaan
Latif menyebut, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya memperbaiki gas emisi buang dalam dalam beberapa bulan terakhir.
“November kita melakukan penindakan, tinggal orang-orang yang tidak (mau) melakukan itu,” kata Latif, Minggu (15/10).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya