Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Presentasi Di Hadapan Para Pemimpin Kota Dunia
Heru Patok 2030 Emisi Di DKI Susut 50 Persen
Rabu, 6 Desember 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Pemprov DKI Jakarta memastikan akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Dalam menjalankan tugasnya, Pemprov DKI membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Seperti beralih ke transportasi publik, mengembangkan transportasi ramah lingkungan dengan jalan kaki dan bersepeda, menanam pohon baru di sekitar tempat tinggal, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta yang juga juru bicara Satgas PPU, Ani Ruspitawati memastikan program perbaikan kualitas udara, terus berjalan.
Baca juga : Inovasi Di Kawasan Perbatasan, BNPP Dan ANRI Bangun Galeri Arsip Di PLBN Skouw
“Upaya yang telah dilakukan bersifat jangka pendek, menengah, dan panjang, melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, hingga stakeholder terkait untuk menangani penurunan kualitas udara di Jakarta,” terang Ani.
Tidak hanya itu, lanjutnya, Jakarta tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Dalam Perda tersebut, akan ada pasal khusus mengenai kewajiban penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mendorong Raperda RUED segera disahkan.
Baca juga : Anis Matta: Prabowo Pemimpin Kuat Dan Rendah Hati
“Hanya tinggal penyempurnaan redaksional saja. Nanti kami akan agendakan untuk diparipurnakan segera,” ujarnya saat rapat pemimpin gabungan (Rapimgab), Selasa (28/11).
Hal senada disampaikan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Syarifudin. Menurutnya, Raperda hanya tinggal perbaikan redaksional dan penyesuaian beberapa pasal dengan ketentuan aturan perundang-undangan lebih tinggi.
“Dari hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah, perlu segera dilakukan penyempurnaan terhadap dua Raperda ini, baik secara substansial maupun redaksional,” ucapnya.
Baca juga : Jokowi: Lahan Di IKN Sudah Bisa Dibeli Lho
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 6/12/2023 dengan judul Presentasi Di Hadapan Para Pemimpin Kota Dunia, Heru Patok 2023 Emisi Di DKI Susut 50 Persen
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya