Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pemprov DKI Tak Bisa Larang TransJakarta Pakai Bus Zhongtong
Kamis, 17 Oktober 2019 22:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta menyebut tidak bisa melarang operator TransJakarta membeli bus gandeng Zhongtong. Karena, pengadaan bus seluruhnya dilakukan oleh operator.
“Kita enggak boleh melarang. Karena begitu pengadaan bus oleh operator, operator bisa memilih,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Kamis (17/10).
Baca juga : Singapura Bakal Larang Iklan Minuman Berkadar Gula Tinggi
Menurutnya, selama bus sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan Kemenhub, maka diperbolehkan. Risiko operasional juga ada di operator.
Jika di kemudian hari ternyata bus tidak andal, operator menerima risiko sendiri. Misalnya, ada pengurangan tagihan, bus tidak operasi, tidak dibayarkan rupiah-nya.
Baca juga : Kisruh, Proyek Jalan Trans Papua Distop
“Kami dari Dishub hanya mengawasi Standar Pelayanan Mininum operator dan TransJakarta ini sesuai tidak dengan Peraturan Gubernur. Kalau tidak sesuai tentu kenakan denda, punishment-nya,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada era kepemimpinan gubernur sebelumnya, Ahok menolak pengoperasian bus gandeng Zhongtong. Alasannya, dianggap armada tersebut tidak layak. Bus tersebut pada Maret 2015 juga sempat terbakar dan membuat Ahok kapok.
Baca juga : Hari Ini, Layanan Transjakarta Normal
Ahok lantas lebih memilih bus pabrikan Eropa seperti Mercedes Benz, Scania, dan Volvo. Saat itu, pengadaan bus Zhongtong juga menjadi sorotan dan dalam pengadaannya membuat Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono divonis 13 tahun penjara dalam kasus pengadaan bus TransJakarta merk Zhongtong pada tahun 2012 dan 2013.
Saat beroperasi, bus tersebut juga Bus Zhongtong juga pernah terbakar di depan Gedung PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2015. Bus yang terbakar itu baru beroperasi selama tiga hari. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya