Dark/Light Mode

Perbaiki Kualitas Udara

Kawasan Rendah Emisi Jakarta Ditambah Dong

Minggu, 4 Februari 2024 07:10 WIB
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike. (Foto: Instagram/Yuke Yurike)
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike. (Foto: Instagram/Yuke Yurike)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Ibu Kota dalam satu tahun hanya 73 hari menghirup udara sehat. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong menambah Kawasan rendah emisi untuk memperbaiki kualitas udara.

Hujan dengan intensitas tinggi yang terus-menerus mengguyur wilayah DKI Jakarta belakangan ini membuat langit Ibu Kota membiru. Situs pencatat kuali­tas udara dunia, IQAir menyebut tingkat polusi udara Jakarta dalam kategori sedang. Indeks kualitas udara (AQI) Jakarta juga berada di bawah angka 100.

Pada Jumat (2/2/2024) pagi, IQAir menempatkan Jakarta di urutan ke-33 dalam rangking kota besar berpolusi di dunia. AQI Jakarta berada di angka 73.

Baca juga : Puan Kunjungi Black Stone Garage Kebayoran Baru Jakarta

Hal serupa dicatat Indeks Stan­dar Pencemar Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. ISPU Jakarta berada dalam kategori sedang, dengan partikel halus (Particulate Mat­ter/PM) 2,5 pada angka 90.

Kendati begitu, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Yuke Yurike mengaku tidak puas dengan upaya pengen­dalian kualitas udara di Ibu Kota. Sebab, berdasarkan laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) yang terbit pada Agustus 2020, warga Jakarta menghirup udara sehat hanya 73 hari dalam satu tahun.

Yuke menyentil Program Uji Emisi Kendaraan yang jalan di­tempat. Berdasarkan data Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta uji emisi baru dilakukan terhadap 1,2 juta kendaraan bermotor.

Baca juga : Heru Geber Program Jual Sembako Murah

Padahal, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mencatat ada 24.596.777 unit kendaraan bermotor di Jakarta hingga 2022. Jumlah bengkel uji emisi pun minim, hanya ada 235 dengan total kapasitas pengujian 3.760 unit kendaraan per hari.

“Butuh waktu 20 tahun un­tuk menyelesaikan uji emisi kendaraan,” sindirnya.

Yuke mengatakan, langkah paling taktis untuk mengurangi polusi di Jakarta adalah dengan memperbanyak kawasan ren­dah emisi atau Low Emission Zone (LEZ). Saat ini Pemprov DKI baru memiliki dua lokasi sebagai LEZ, yakni Kota Tua Jakarta Barat dan Tebet Ecopark Jakarta Selatan.

Baca juga : PSI DKI Jakarta Minta Caleg Cek Lokasi APK

Menurutnya, Pemerintah Daerah telah memiliki dasar hukum untuk memperbanyak LEZ, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strate­gi Pengendalian Pencemaran Udara. Regulasi itu menjelas­kan tentang kriteria yang bisa ditetapkan sebagai LEZ.

“Dasar hukumnya sudah ada, sudah seharusnya Pemprov perbanyak LEZ. Dinas LH bisa membahas penambahan LEZ ini bersama Dinas Perhubung­an, karena ada kaitannya juga dengan mobilitas kendaraan masyarakat,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.