Dark/Light Mode

Samakan Persepsi, MUI DKI Jakarta Gelar Bimtek Fatwa Halal

Kamis, 16 Mei 2024 21:23 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - LPPOM MUI DKI Jakarta bersama Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Fatwa Halal di Gedung Sosial Budaya Jakarta Islamic Centre pada Rabu (15/5/2024).

Acara yang digelar hybrid dengan mengusung tema Ushul Fiqih dalam Menetapkan Hukum Produk Halal menghadirkan narasumber Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda.

Sebanyak 79 peserta menghadiri Bimtek ini yang terdiri dari auditor MUI DKI Jakarta dan Pengurus MUI Komisi Fatwa DKI Jakarta.

Baca juga : Polusi Di Jakarta Rawan Naik Lagi

Ketua bidang Fatwa MUI DKI Jakarta Ahmad Mujtaha Syahab hadir via online.

Selain itu hadir juga Sekretaris bidang Fatwa Marhadi Muhayyar dan Direktur LPPOM MUI Jakarta Deden Edi S.

Sekretaris Bidang Fatwa MUI Jakarta Marhadi Muhayyar mengatakan, Bimtek ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara MUI Pusat dan Provinsi, hingga ini bisa menjadi bahan masukan agar menjadi kejelasan hukum agar tidak berubah-ubah.

Baca juga : Raih 6 Emas, Pordasi Jakarta Sukses Gelar Pacuan Kuda Terbesar Di Jogja

“ini merupakan rapat ketetapan halal yang tujuannya menyamakan persepsi antara MUI provinsi dengan MUI pusat, seperti contoh gula merah, dalam karya tulis Ilmiah salah satu mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surabaya, dari 30 sample, ditemukan 20 positif formalin dan 10 negatif, nah ini menjadi informasi dan menyamakan persepsi dalam metodelogi penetapan halal, sehingga standar penetapan halal tidak berbeda antara MUI Pusat dan Provinsi,” ujar Marhadi.

Senada dengan Marhadi, Direktur LPPOM MUI DKI Deden Edi mengatakan, bimtek penting dilaksanakan, karena MUI atau LPPOM MUI adalah One Entity atau satu badan antara pusat dan daerah, sehingga informasi yang didapatkan sama dari pusat ke daerah.

"terutama dalam penetapan halal, sehingga kami mengundang Kiyai Miftahul Huda dari MUI Pusat untuk menjelaskan Ilmu agar ketetapan SOP pelaksanaan ketetapan halal dari MUI Pusat secara teori udah terlaksana karena dengan adanya langsung penjelasan menambah pemahaman apalagi ada beberapa kasus yang terjadi di DKI Jakarta disampaikan oleh pusat ternyata begini, sehingga kita bisa mengikuti ketentunafatwa dari pusat,” kata Deden.

Baca juga : Selangkah Lagi, Si Nyoya Tua Raih Gelar Coppa Italia

Deden Edi juga menjelaskan bagaimana memutuskan kehalalan produk dan tugas auditor itu melakukan pengecekan sesuai kriteria.

Di antaranya kriteria pertama komitmen dan tanggung jawab, kedua bahan bahan, ketiga proses produk halal dan produknya, dan keempat Kriteria Audit internal juga dilaksanakan setiap tahun, dengan mereview produk.

“Produk yang mereka buat harus di review setiap tahunnya, sehingga outputya adalah dijamin kehalalannya, halal itu kan seumur hidup jadi komitmen dan tanggung jawab ini menjadi penting, kita ingin pastikan setiap produk jamin halal, sehingga ini menjadi komitmen bersama agar terwujudnya wajib halal oktober Dapat tercapai dengan baik,” sambung Deden.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.