Dark/Light Mode

Tekan Kasus DBD Di Jakarta

DPRD: Jangan Terapkan Hukum Denda Dulu Deh

Kamis, 6 Juni 2024 06:50 WIB
Anggota DPRD DKI Ja­karta Merry Hotma. (Foto: DPRD DKI Jakarta)
Anggota DPRD DKI Ja­karta Merry Hotma. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
“Untuk saat ini atasi DBD, kuncinya saling gotong royong,” ujar Rio kepada Rakyat Merde­ka, Selasa (4/6/2024).

Anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) Jaktim ini minta Pemprov menggencarkan sosialisasi terkait penyebaran DBD. “Khusus yang berkaitan dengan spot/tempat tumbuhnya jentik nyamuk Aedes Aegypti karena sejauh ini sosialisasi yang sifatnya langsung ke warga masih minim, kecuali imbauan berbentuk spanduk dan lain-lain,” beber Rio.

Rio menyebut, perlu dilakukan edukasi penyebaran DBD terkait toilet yang dipakai bersama-sama dengan tetangga. Seperti di kos/kontrakan di gang-gang ke­cil. Dalam kondisi wabah DBD saat ini, yang diutamakan adalah pemantauan dan monitoring untuk memastikan warga sudah paham dan dapat mengingatkan satu sama lain.

Sebagai upaya menekan pe­nyebaran DBD, jajaran Satpol PP Jaktim akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca juga : Dinda Kirana, Sindir Mantan Yang Pamer Pacar Baru

Kasatpol PP Kota Jaktim Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda ini mengacu pada Pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2007. Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.

Sebelum dikenakan sanksi, dijelaskan Budhy, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan Pem­berantasan Sarang Nyamuk (PSN), akan diberikan surat peringatan pertama (SP1).

“Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat (31/5/2024). Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman,” beber Budhy, Senin (3/6/2024).

Menurutnya, jika saat PSN berikutnya masih ditemukan jen­tik nyamuk, maka akan diberikan surat peringatan kedua (SP2).

Baca juga : Jokowi Makin Gaspol Di IKN

“Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring),” jelasnya.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kesehatan Jaktim, Herwin Mei­fendy menyatakan, pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP. Pihaknya menyerah­kan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksi­mal mungkin,” ucapnya.

Diungkap Herwin, kasus ku­mulatif DBD dari 1 Januari -29 Mei 2024, tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 keca­matan. Rinciannya adalah, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.

Baca juga : Pilih Kang Emil Untuk Jakarta, Gerindra Salip Golkar

Kemudian Kecamatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Keca­matan Makasar 84 kasus.

Herwin bilang, berdasarkan hasil kegiatan surveilans vek­tor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan yang dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN. Dari jumlah itu diketahui jumlah rumah positif jentik ada 2.667 dan yang negatif jentik ada 35.988 atau Angka Bebas Jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 6 Juni 2024 dengan judul Tekan Kasus DBD Di Jakarta, DPRD: Jangan Terapkan Hukum Denda Dulu Deh

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.