Dark/Light Mode

BNN DKI Sudah Rekomendasikan ke Anies Tutup Diskotek Colosseum

Selasa, 17 Desember 2019 13:11 WIB
Tagam Sinaga (Foto: Istimewa)
Tagam Sinaga (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Tagam Sinaga, telah memberikan rekomendasi ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menutup Diskotek Colosseum. Namun, dia tidak tahu kenapa sampai sekarang diskotek itu belum ditutup.        

“Saya enggak punya kewenangan menutup diskotek. Surat itu saya tujukan kepada Pemprov DKI isinya tentang pekerjaan yang saya lakukan, isinya apa tanya yang menerima surat saya karena suratnya saya kasih ke sana,” kata Tagam Sinaga saat dihubungi, Selasa (17/12).        

Menurutnya, rekomendasi itu mengacu pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan itu disebutkan, bagaimana mencegah, merehabilitasi, dan pemberantasan narkoba. Sebab, dalam operasi yang dilakukan BNNP DKI Jakarta ditemukan adanya penggunaan narkoba. Temuan ini pun sudah disampaikan kepada  Kepala BNN Pusat.  

Baca juga : DPD Rekomendasikan 15 Nama Calon Anggota BPK

“Iya, kita kan hanya memberitahu di sini ada razia kita temukan ini. Ada pengguna sekian, positif sekian, kemudian kita rehabilitasi. Kita sampaikan kepada Pimpinan BNN RI dan pimpinan wilayah daerah yakni gubernur, apakah rekomendasi kita digunakan atau enggak, itu kewenangan dari Pemprov,” jelasnya.      

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18/2018 tentang Pariwisata yang diteken Anies pada 12 Maret 2018, juga sudah terdapat beberapa pasal baru yang dapat menindak tempat hiburan malam yang melanggar. Aturan yang ada pada pasal 55 yang menyederhanakan proses penindakan tempat hiburan yang melanggar karena terlibat dalam tindak prostitusi seperti di Alexis. Tempat hiburan dapat ditindak dengan laporan warga ataupun hasil investigasi media.        

Pencabutan izin juga akan dilakukan langsung tanpa melalui teguran tertulis yang bertahap dari satu sampai tiga. Setiap pengusaha yang mempunyai beberapa unit usaha akan ditutup semua grup usahanya meski hanya ditemukan pelanggaran di salah satu jenis tempat usaha.

Baca juga : Gubernur Anies Copot Plt Kepala Dinas Pariwisata

Sebelumnya, Anies menjelaskan alasan laporan media atau warga bisa menjadi dasar penutupan tempat hiburan. Dia mengatakan, dengan Pergub tersebut, Pemprov DKI bisa melakukan penutupan tanpa ada proses tangkap tangan langsung.      

"Kalau misalnya contoh nih di rumah kecurian, apakah saya harus memanggil petugas untuk melakukan pengulangan atas pencuriannya? Betul nggak? Tolong diulang pencurinya sudah masuk ke rumah agar bisa dibuktikan oleh penyidik? Ya nggak lah, kita lapor," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).      

Anies mengatakan laporan media massa dan warga bisa digunakan untuk Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar bertindak. Laporan pun akan memiliki kekuatan karena sudah ada BAP. "Dengan BAP itu maka laporannya jadi memiliki kekuatan kan gitu ya. Jadi bukan sumir, justru itu lah nature-nya penegakan hukum. Tapi kalau semua harus dilakukan tangkap tangan, nanti kalau ada pencurian, lalu lapor polisi, lalu wah kami harus tangkap tangan, terus anda gimana?" jelas Anies.

Baca juga : Pengendara Moge Yang Nabrak Nenek Siti dan Cucunya di Bogor, Bukan Anggota HDCI

Selain tegas terhadap prostitusi, Pergub baru tersebut juga memberlakukan hal yang sama bila ada tempat hiburan yang melakukan pelanggaran terkait narkoba dan perjudian. Peraturan tersebut ada di pasal 54 dan pasal 56. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.