Dark/Light Mode

Nasdem: Stop Penebangan Pohon di Monas, Anies Harus Patuhi Keppres

Sabtu, 25 Januari 2020 11:40 WIB
Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)
Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPP Nasdem, Irma Suryani Chaniago, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas. Revitalisasi tesebut tidak boleh dilanjutkan sampai keluar izin dari Presiden.    

"Stop penebangan pohon di Monas. Gubernur (Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan) harus patuhi Keppres (Keputusan Presiden). Karena Presiden adalah pemimpin tertinggi negara," tegas Irma dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (25/1).      

Baca juga : Produk Vivere Laris Manis Di Paris

Irma menegaskan, Pemprov DKI tidak boleh sembarangan membongkar atau mengutak-atik Monas secara sepihak. Apalagi hanya untuk kepentingan penyelenggaraan balapan Formula E. Dampak lingkungan dan keasrian ibu kota harus dijaga.       

Menurut Irma, sebelum mengerjakan proyek di Monas, Pemprov DKI harus lebih dulu mendapatkan izin. Perizinan tersebut harus berdasarkan Keppres Nomor 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Baca juga : Anies Urus Banjir (Lagi)

“Kami meminta pembangunan atau penebangan di Monas dihentikan sementara, sampai Kepala Dinas Citata mendapatkan izin dari Mensesneg atas revitalisasi ini," ucap mantan anggota Komisi IX DPR itu.         

Selama Keppres 25/1995 belum direvisi, kata Irma, Pemprov DKI Jakarta wajib mentaati peraturan tersebut. Sebab, Keppres tersebut merupakan peraturan tertinggi saat ini yang membahas soal pembangunan kawasan Medan Merdeka.       

Baca juga : Mahfud: Jangan Cuma Usul, Harus Ada Solusi

“Selama belum direvisi, semua pihak wajib melaksanakan Keppres tersebut sebagai aturan tertinggi dan terpenting harus ditaati,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.