Dark/Light Mode

Hari Ini Resmi Diperpanjang

Jangan Coba-coba Langgar Aturan PSBB Tahap 2 di Tangsel, Sanksinya Berat

Sabtu, 2 Mei 2020 10:30 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany (Foto: Istimewa)
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Sabtu (2/5), hingga batas waktu yang diatur dalam Keputusan Gubernur Banten terkait PSBB. Aturan mengenai hal ini tercantum dalam  Keputusan Wali Kota (Kepwal) bernomor: 338/kep.137-Huk/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB pada Jumat 1 Mei 2020, atau tepat pada hari terakhir pelaksanaan PSBB tahap pertama.

"Kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB mulai Sabtu 2 Mei, sampai batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubenur Banten terkait PSBB," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Baca juga : Ini Maskapai Penumpang Yang Operasikan Angkutan Kargo di Bandara Soekarno Hatta

Airin mengakui, pelaksanaan PSBB tahap pertama di Tangsel belum dipatuhi sepenuhnya oleh masyarakat dan pelaku usaha. Tingkat pelanggaran masih tinggi. Hal ini terindikasi dari masih adanya pengendara yang tak mengenakan masker, hingga tempat usaha yang nekat beroperasi tanpa mengindahkan protokol Covid-19.

Agar pelaksanaan PSBB tahap 2 bisa lebih efektif, Pemkot Tangsel pun menyiapkan sanksi keras untuk para pelanggar. "Saya berharap betul, kita semua disiplin. Kami di jajaran Pemkot bersama Polres dan Kodim, akan terus meningkatkan pendisiplinan. Baik terhadap perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi, maupun masyarakat yang masih berkerumun," tuturnya.

Baca juga : Jangan Coba-coba Langgar PSBB di Kota Bogor, Sanksinya Bisa Rp 100 Juta

Dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19, disebutkan sejumlah sanksi administratif bagi para pelanggar. Hal itu tertuang dalam Bab VI, Pasal 28 ayat (1).

Sanksi administratif itu ada 8 poin, yang meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.

Baca juga : Jaga Ketahanan Pangan, Desa Panggungharjo Bantul Hadirkan Presentasi Online

Meski begitu, para pelanggar bisa saja dijerat ketentuan perundangan lainnya, bila dinilai mengharuskan. "Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat (3) Pasal 28 Perwal Nomor.13 Tahun 2020. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.