Dark/Light Mode

Langgar PSBB, DKI Jatuhkan Denda Rp 10 Juta ke McDonald Sarinah

Jumat, 15 Mei 2020 02:27 WIB
McDonald Sarinah resmi ditutup
McDonald Sarinah resmi ditutup

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda  Rp 10 juta pada manajemen McDonalds Sarinah karena telah melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi.

Pelanggarannya mengenai kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/5) lalu.

"Kami memberikan denda administratif maksimal yakni sebesar Rp10 juta oleh manajemen McDonalds Sarinah melalui Bank DKI," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/05).

Arifin menjelaskan, pelanggaran yang pertama adalah jumlah orang yang berkumpul banyak dan dibuktikan dengan beberapa alat bukti. Kedua penerapan waktu PSBB,  mulai dari 10 April 2020, sehingga tidak ada alasan untuk belum sosialisasi.

Baca juga : Jelang Lebaran, BNI Siapkan Uang Tunai Rp 10,24 Triliun Per Minggu

Ketiga, ada alat bukti yang menunjukan ada kesan mengundang orang-orang datang, karena diumumkan di Instagramnya (IG) untuk datang. Lalu disediakan sarana keramaian seperti kain untuk tandatangan. 

“Sanksinya tidak bisa minimal. Tapi harus maksimal," ucap Arifin.

Lebih lanjut Arifin menyampaikan, bahwa penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonalds Sarinah. 

Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Baca juga : Mantap, Grab Dan BRI Siapkan Pinjaman Rp 5 Juta Bagi Mitra

"Pemanggilan dilakukan pada, 14 Mei 2020 ini. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ucap Arifin.

Arifin juga mengatakan,  pihak manajemen McDonalds Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 7.

Berkaca dari kejadian ini, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB.

"Hal ini untuk memutus rantai penyebaran Covid -19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," tegasnya. [KPJ]

Baca juga : Hingga April 2020, BNI Salurkan Bansos Rp 5,4 Triliun


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.