Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KRL Masih Padat, Dirut KAI Minta Stakeholder Serius Atur Jam Kerja Karyawan

Jumat, 3 Juli 2020 20:55 WIB
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Didiek Hartantyo (Foto: Humas KAI)
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Didiek Hartantyo (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengimbau seluruh stakeholder untuk mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan di KRL Commuterline Jabodetabek. Terutama, yang terkait pengaturan jam kerja bagi pegawai di masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Didiek meminta seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta untuk mengatur jam kerja pegawainya, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 8 Tahun 2020 tanggal 14 Juni 2020. Agar kepadatan di stasiun dan di KRL dapat tetap terkendali.

Baca juga : Kadin Minta Pasokan Setrum Tetap Dijaga

“Kepadatan dapat terjadi dikarenakan dua hal. Pertama, pembatasan kapasitas angkut KRL. Kedua, terus bertambahnya penumpang, terutama pada masa peak hour,” ujar Didiek.

Sejak diberlakukannya PSBB Transisi di DKI Jakarta pada 5 Juni 2020, jumlah penumpang KRL semakin meningkat dari waktu ke waktu. Pada Senin 8 Juni 2020, yang merupakan hari pertama kerja sejak diberlakukannya PSBB Transisi, jumlah penumpang yang dilayani KRL mencapai 300.029 orang.

Baca juga : Pertamina Lubricants Jaga Kesehatan Karyawan

Tiga minggu berselang, jumlah tersebut sudah mencapai 393.498 penumpang atau meningkat 31 persen. “Dengan adanya pembatasan kapasitas KRL sebanyak 45 persen,  atau 74 penumpang per kereta, maka antrean di stasiun pada jam sibuk tidak dapat dihindarkan,” kata Didiek.

Menurutnya, kepadatan dapat dihindari jika seluruh pihak mematuhi pengaturan jam kerja sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 No 8 Tahun 2020. Dengan adanya pengaturan jam kerja, antrean penumpang yang biasanya terjadi pada pukul 06.30 - 07.30 setiap hari, dapat melandai karena jadwal keberangkatan penumpang bergeser dan tidak bersamaan seperti saat ini.

Baca juga : Jewer Perusahaan Yang Nyuruh Karyawan Ngantor

“Berdasarkan data, tidak ada pergeseran peak hour sejak terbitnya SE Gugus Tugas Covid No 8 Tahun 2020 tanggal 14 Juni 2020. Sampai saat ini, peak hour pagi berkisar pada rentang 06.30 - 07.30 WIB dan malam pada rentang 16.30 - 18.30 WIB,” ujar Didiek.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.