Dark/Light Mode

Kasus Teror Novel Baswedan, LPSK Minta Polri Jamin Keselamatan Pelaku dan Keluarganya

Sabtu, 28 Desember 2019 13:03 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Foto: Facebook)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi kerja keras Polri yang telah menangkap dua orang pelaku penyiraman air keras, terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis malam (26/12) di Cimanggis, Depok.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap, kasus penyerangan terhadap Novel yang selama ini menyita perhatian publik, bisa terungkap secara benderang.

“LPSK berharap Polri bisa mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat kedua pelaku merupakan anggota Polri aktif,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima RMco.id, Sabtu (28/12).

Baca juga : Dalami Kasus Teror Novel Baswedan, DPR Bakal Panggil Kapolri

Selain itu, LPSK juga mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan kedua terduga pelaku, beserta keluarga masing-masing. Sebab, mungkin saja, ada aktor intelektual yang belum terungkap.

"Mungkin saja, masih ada pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yang belum terungkap, dan aktor ini lah yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan," beber Hasto.

Bila indikasi adanya aktor intelektual dalam kasus Novel semakin menguat, maka sesungguhnya tingkat ancaman kepada kedua pelaku dan bahkan mungkin juga keluarganya juga semakin besar.

Baca juga : Kasus Novel Baswedan, Polisi Telusuri Kemungkinan Adanya Pelaku Lain

“Oleh karena itu, LPSK meminta Polri untuk menjamin keselamatan. Bukan hanya untuk kedua pelaku, tetapi juga untuk para keluarganya” tutur Hasto.

Hasto menjelaskan,  LPSK bisa saja memberi perlindungan kepada pelaku sesuai kewenangan yang dimiliki. Dengan catatan, keduanya memilih untuk menjadi Saksi Pelaku. Saksi Pelaku sendiri adalah tersangka, terdakwa, yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.

Dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, telah diatur mekanisme perlindungan kepada Saksi Pelaku atau yang lebih populer dengan sebutan Justice Collaborator (JC) oleh LPSK.

Baca juga : Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Terungkap, Kapolri Senang Sekaligus Sedih

"Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan," tandas Hasto. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.