Dark/Light Mode

Protokol Kesehatan Ngantor Di Jakarta

Kalau Kena Corona Nggak Boleh Di-PHK

Rabu, 5 Agustus 2020 18:16 WIB
Panduan pencegahan virus Corona di tempat kerja (Ilustrasi)
Panduan pencegahan virus Corona di tempat kerja (Ilustrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan protokol kesehatan untuk area perkantoran atau tempat kerja selama Pembatasan Skala Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Ada 25 poin, salah satunya dilarang memecat karyawan yang terpapar covid-19.

“Tidak melakukan PHK dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri,” demikian flyer yang disebarkan Pemprov DKI Jakarta disitus corona.jakarta.go.id, seperti dilihat RMco.id, Rabu (5/8).

Baca juga : Dany Anwar Meninggal Dunia

Setiap kantor pun disarankan memenuhi kebutuhan standar protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, penyemprotan disinfektan berkala, hingga menyediakan area untuk skrining.

Jumlah para pekerja yang ngantor pun dibatasi. Maksimal 50 persen dari seluruh karyawan. Separuhnya lagi, bekerja di rumah. Kehadiran karyawan pun dibagi menjadi dua gelombang, dengan minimal selisih tiga jam.

Baca juga : Dirlantas Tinjau Stasiun Juanda

Para pekerja juga diwajibkan disipilin protokol kesehatan, dengan menggunakan masker,serta mencegah berkerumun baik itu di tempat ibadah, kantin, maupun tempat istirahat.

Protokol tersebut, sesuai dengan SK Kadisnakertrans dan Energi No. 1477 Tahun 2020. Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BSH

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.