Dark/Light Mode

Gubernur Anies Jangan Mau Dipaksa Pengusaha

Kalau Hiburan Malam Dibuka Corona Bisa Tambah Ngamuk

Kamis, 23 Juli 2020 06:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta jangan mau dipaksa pengusaha membuka hiburan malam. Sebab, Covid-19 masih merajalela.

Misalnya, Selasa (21/7) lalu, kasus positif harian di Ibu Kota bertambah 433. Ini merupakan rekor tertinggi. “JANGAN mau dipaksa harus membuka tempat hiburan malam. Susah menerapkan physical distancing di tempat hiburan malam,” minta Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani.

Menurut politisi PAN itu, tempat hiburan malam adalah sektor yang sangat tidak memungkinkan untuk dibuka saat ini. “Sekolah saja tidak dibuka, apalagi hiburan malam,” tegasnya.

Lagi pula, lanjut Zita, pajak hiburan malam hanya 25 persen. Kalau untuk kepentingan ekonomi, bisa dicari lewat sektor lain. “Jangan korbankan kesehatan warga, itu yang prioritas,” ingatnya.

Sekadar info, Selasa (21/7) lalu, karyawan hiburan malam yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta.

Ratusan massa mendesak Pemprov DKI Jakarta membuka tempat hiburan malam saat pandemi Covid-19. Mereka sudah kelimpungan. Sebab sudah tak bekerja selama pandemi.

Pemprov Jakarta dinilai tak memperhatikan nasib mereka karena tempat kerjanya tak masuk dalam aktivitas yang dibuka selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase pertama. Ratusan massa ini meneriakkan yel-yel permohonan agar Pemprov DKI membuka tempat cari nafkah mereka.

Mereka juga mengusung berbagai spanduk berisi tuntutan dan kecaman kepada Pemprov DKI. Misalnya, “Kami siap menerapkan protokol kesehatan Covid-19”, “Jangan pilih kasih”, dan berbagai tulisan lainnya.

Baca juga : Pemerintah Kudu Pelototi Laporan Kinerja BUMN

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz meminta pengusaha hiburan malam untuk bersabar. Sebab, kalau hiburan malam dibuka, corona bakal lebih ngamuk lagi.

“Bersabarlah. Semua dalam kondisi sulit. Pahami juga ini demi kepentingan mereka. Bagaimana jika muncul klaster baru,” kata Abdul Aziz.

Dia mengimbau, pengusaha dan pekerja hiburan malam paham kondisi sulit ini. Jika dibuka di tengah pandemi belum melandai, justru membahayakan diri mereka sendiri.

Ancam Demo

Besar Ketua Umum Asphija, Hana Suryani mengaku, sudah banyak pengusaha yang rugi dan gulung tikar. Tak mampu membayar sewa gedung dan ruko. Yang bertahan harus mengeluarkan biaya tambahan.

Belum lagi usaha yang berdampingan dengan hiburan malam pada tutup. Hana mengancam bakal menggelar aksi massa lebih besar jika Pemprov Jakarta tidak segera membuka tempat hiburan malam.

“Mestinya minggu ini sudah ada keputusan. Kalau tidak, kalau sampai diulur-ulur terus, kami akan unjuk rasa gelombang kedua yang jauh lebih besar,” ujar Hana, di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Hana, sudah diskriminatif. Hiburan malam ditutup, sedangkan restoran dan warung makan sudah buka. Pengawasannya pun dinilai lembek. Buktinya masih banyak yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga : Pesan Bamsoet ke Pengusaha: Jangan Pandang CSR Beban, Tapi Bagian Pembangunan Bangsa

Selain itu, tempat hiburan malam yang tidak ada izin usahanya bebas beroperasi dan melanggar. Meskipun dia tak menampik sudah ada teguran dan penyegelan bagi yang melanggar.

Hana memberi garansi, pengelola dan pengunjung tempat hiburan di bawah naungannya akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.

“Pemprov Jakarta tak pernah memberikan solusi yang jelas. Usaha hiburan selalu disudutkan oleh tuduhan negatif tentang pelanggaran yang tak pernah kami perbuat. Padahal pengusaha dan karyawan hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan protokol yang sudah disepakati,” papar Hana.

Belum Aman Dibuka

Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, mengingatkan Pemprov Jakarta agar tidak membuka tempat hiburan dalam waktu dekat ini.

Sebab, tempat hiburan malam yang biasanya berkonsep tertutup sangat berisiko terhadap penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini angka positif Covid-19 masih melonjak beberapa kali dalam dua pekan ini.

“Memang harus ditunda karena angka positif Covid-19 masih meningkat. Sangat berisiko. Kalau dibuka, harus dicek ventilasi dan sirkulasi udaranya. Saya kira belum siap dan belum waktunya dibuka,” kata Pandu dalam keterangannya.

Pandu mencontohkan, kejadian di Korea Selatan. Saat tempat hiburan malam dan bar dibuka, langsung terjadi peningkatan kasus di klaster ini.

Baca juga : Hiburan Malam Yang Nekat Buka, Digebuk Aja

Banyak Pelanggar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, ada 53 tempat hiburan diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama PSBB.

Rinciannya, 28 tempat hiburan disegel, 17 dikenakan denda, dan delapan tempat hiburan dikenakan teguran tertulis.

“Yang disegel atau didenda telah dibayarkan sanksi denda. Maksimal untuk tempat hiburan Rp 25 juta. Yang telah dibayarkan sebesar Rp 156.500.000 terkait pelanggaran di industri pariwisata. Ada griya pijat, karaoke, diskotek,” ungkap Arifin.

Pihaknya bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta terus mengawasi tempat hiburan di Ibu Kota yang nekat beroperasi selama PSBB transisi.

“Jika ada informasi, laporan, pengaduan dari masyarakat, termasuk dari pengawasan langsung dari Satpol PP. Kita akan tindaklanjuti,” paparnya.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menegaskan, sampai kini pihaknya belum berencana membuka tempat hiburan malam.

“Karena risiko penyebaran Covid-19 di tempat hiburan besar,” tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.