Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Protokol Kesehatan Terus Dicuekin
Semoga Aja Sanksi Progresif Bikin Jera Perusahaan Nakal
Rabu, 12 Agustus 2020 06:44 WIB
Sebelumnya
Disnakertansgi DKI Jakarta telah menyidak 3.349 perkantoran dan perusahaan. Selain 51 perkantoran yang ditutup, 389 perkantoran dikenai sanksi peringatan pertama dan 101 perkantoran diberi sanksi peringatan kedua.
Pengamatan Rakyat Merdeka sudah banyak perkantoran abai dengan protokol kesehatan. Kebiijakan 50 persen pegawai yang boleh masuk kantor dan shifting tidak berjalan. Begitu juga pabrik-pabrik yang menyatu dengan permukiman di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, aktivitasnya sudah seperti normal.
Tak ada jaga jarak. Pemakaian masker hanya di area dalam. Ketika keluar, pekerja melepas masker dan berkumpul di kantin dan warung.
Baca juga : Kampanye Protokol Kesehatan, Baznas Luncurin Brand Peduli Covid-19
Siapin Sanksi Progresif
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan, banyak perkantoran yang tidak menaati aturan mempekerjakan pegawai 50 persen di kantor dan 50 persen di rumah karena kejar target. Alasan ini diketahui Andri setelah beberapa kali melakukan sidak ke perkantoran memantau protokol kesehatan di kantor selama masa PSBB transisi.
“Pekerja di penyedia layanan dan jasa, misalnya masuk full karena ingin memperbanyak orang yang melayani konsumen. Banyak klaim diajukan konsumen. Akhirnya antrean panjang,” ungkap Andri dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Ketua MPR: Terus Tingkatkan Kiprah Politik Kaum Perempuan
Selain itu, lanjutnya, perusahaan sudah banyak pesanan. Kontrak dengan pihak ketiga harus diselesaikan. Akhirnya mempekerjakan karyawan di atas 50 persen. Untuk mengatasi hal ini, Andri mengaku tengah menyusun revisi Peraturan Gubernur No- mor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Isinya sanksi progresif dan sanksi terhadap perkantoran yang menutup-nutupi karyawannya terpapar Covid-19. “Perkantoran terbuka dan jujur memberikan laporan karyawannya apabila ada yang terpapar. Dengan demikian kita bisa sesegera mungkin mengambil langkah untuk pengendalian dan pencegahan Covid-19,” tuturnya.
Andri menuturkan, laporan klaster Covid-19 di perkantoran Jakarta kerap datang dari internal kantor. Namun keberanian karyawan yang melaporkan kasus kerap diuji. Sebab karyawan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemotongan gaji oleh perusahaan.
Baca juga : Protokol Kesehatan Mutlak Diterapkan di Pilkada 2020, Jangan Ada Kompromi
Andri menjelaskan, jika satu perusahaan berulang kali melakukan pelanggaran maka sanksi yang diberikan akan lebih berat. “Misalnya waktu pertama kali, kita hanya melakukan penutupan sementara selama tiga hari. Lalu nanti ditambah jadi 14 hari, kemudian kita bisa berikan sanksi denda,” paparnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya