Dark/Light Mode

Protokol Kesehatan Terus Dicuekin

Semoga Aja Sanksi Progresif Bikin Jera Perusahaan Nakal

Rabu, 12 Agustus 2020 06:44 WIB
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan 
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melaksanakan 
sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di Jakarta. (Foto : Twitter)
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di Jakarta. (Foto : Twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Besok, hari terakhir perpanjangan ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. Ini momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengeluarkan aturan sanksi progresif bagi perusahaan yang abai terhadap protokol kesehatan.

“Denda seberat-beratnya perusahaan yang abai terhadap protokol kesehatan. Lakukan secara konsisten dengan pengawasan ketat,’’ saran Wina, karyawati swasta yang berkantor di kawasan Sudirman, Jakarta, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Kampanye Protokol Kesehatan, Baznas Luncurin Brand Peduli Covid-19

Wina berharap, diberi jaminan kepada karyawan agar tidak dipecat jika melaporkan perusahaannya yang tidak patuh protokol kesehatan. “Kalau tidak berat dendanya dan tidak ketat pengawasannya, saya kira lebih baik kembali ke PSBB awal. Sebab, klaster penularan virus corona di perkantoran Jakarta kian merajalela,’’ paparnya.

Sampai kemarin, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, sebanyak 51 kantor swasta dan negeri ditutup sementara.

Baca juga : Ketua MPR: Terus Tingkatkan Kiprah Politik Kaum Perempuan

Perkantoran yang paling banyak ditutup berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, yakni masing-masing 13 perusahaan. Lalu 12 perusahaan di Jakarta Pusat, tiga perusahaan di Jakarta Barat, dan tiga perusahaan di Jakarta Utara. Sementara tujuh perkantoran yang ditutup karena didapati melanggar protokol kesehatan.

Perkantoran yang melanggar protokol kesehatan terbanyak di Jakarta Selatan, berjumlah empat kantor. Kemudian, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur masing-masing satu kantor. Secara umum, pelanggaran yang dilakukan perkantoran adalah tidak melakukan pembatasan dan mempekerjakan karyawan di atas 50 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.