Dark/Light Mode

Penjelasan Terawan Soal Proses Pemilihan KKI yang Diprotes IDI

Kamis, 20 Agustus 2020 07:14 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto (Foto: Istimewa)
Menkes Terawan Agus Putranto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi penjelasan perihal pemilihan 17 orang anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), yang sudah dilantik Presiden Jokowi, di Istana, Rabu (19/8). Terawan mengatakan, untuk menjadi anggota KKI, ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.

"WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya," tutur Terawan, dalam keterangan tertulis yang diterima RMco.id, Kamis (19/8).

Selain itu, calon anggota KKI yang berstatus PNS harus bersedia diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi anggota KKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Th 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Th 2017 tentang Manajemen PNS. "Yang mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural," ujarnya.

Kata Terawan, kandidat calon anggota KKI harus diusulkan ke Menkes paling lambat sebelum masa bhakti anggota KKI sebelumnya berakhir. Usulan itu datang dari organisasi profesi kedokteran hingga tokoh masyarakat. Hal ini didasari Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, yang berakhir pada 26 Mei 2019. Kemudian, Peraturan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Baca juga : KPK Masih Hidup Lho...

"Berdasarkan kedua peraturan tersebut, masing-masing unsur mengusulkan kepada Menteri Kesehatan paling lambat 4 bulan sebelum masa bakti anggota KKI periode berjalan berakhir dan Menteri Kesehatan mengusulkan kepada Presiden paling lambat 2 bulan sebelum masa bakti keanggotaan KKI periode berjalan berakhir," papar Terawan.

Dalam prosesnya, lanjut Terawan, sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024. Sayangnya, nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat. "Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalau yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur," tuturnya.

Karena itu, Menkes pun mengusulkan ke Presiden Jokowi agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang. Hasilnya, anggota KKI 2014-2019 diperpanjang hingga 3 bulan. "Atas permohonan perpanjangan tersebut, keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 27 Mei 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019," kata Terawan.

Selanjutnya, kata Terawan, hingga batas waktu perpanjangan berakhir, anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing unsur masih belum memenuhi persyaratan. Menkes pun kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan. "Atas usulan tersebut, masa bakti anggota KKI periode 2019-2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019. Perpanjangan untuk kedua kalinya dilakukan tanpa adanya batas waktu," ujarnya.

Baca juga : Wapres Minta Penyerapan Anggaran Pemulihan Ekonomi Dikebut

Terawan menjelaskan, proses penggantian keanggotaan KKI tetap dilakukan dengan pertimbangan bahwa lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting. Seperti, melakukan registrasi dokter/dokter gigi dan penetapan standar pendidikan. "Hal ini apabila berlarut larut maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi," katanya.

Menurut Terawan, untuk menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI yang tidak kunjung ada penyelesaiannya dan dalam rangka melaksanakan tanggung jawab atas proses penggantian keanggotaan KKI, pihak mengubah Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia. Isi pasalnya: (a) tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI); (b) jumlah yang diusulkan kurang dari dua kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia; dan/atau (c) calon anggota KKI yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota KKI kepada Presiden.

"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," jelas Terawan.

Sebelumnya, pelantikan KKI itu mendapat tentangan dari organisasi dan asosiasi dokter. Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) keberatan dengan pelantikan tersebut. Mereka meminta Jokowi menunda pelantikan.

Baca juga : Mendagri Serahkan KTP-el Ke Pemilih Pemula Di Indramayu

Alasannya, tak ada nama-nama dari asosiasi yang dilantik Jokowi. Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng Mohammad Faqih pun mengaku tidak tahu penyebab munculnya nama-nama baru yang dilantik Jokowi. "Tidak ada sama sekali. Padahal kami sudah mengusulkan, 7 asosiasi profesi sudah mengusulkan. Kami kurang mengetahui, karena kami juga baru tahu ini," ujarnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.