Dark/Light Mode

Anies Terbitkan Pergub Baru Soal Ganjil Genap, Motor Bakal Kena?

Jumat, 21 Agustus 2020 17:10 WIB
Situasi lalu lintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Situasi lalu lintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, saat ini aturan ganjil-genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua. "Belum, jadi untuk ganjil-genap tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," tandas Syafrin.

Untuk diketahui, sistem ganjil-genap berlaku kembali sejak 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020. Penindakan aturan ini mulai dilakukan Senin awal pelan lalu. Ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Baca juga : Anies Terbitkan Pergub Sanksi Progresif Pelanggar Protokol Covid-19

Adapun Ke 25 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan DI Panjaitan.

Selanjutnya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang.

Baca juga : Ini Upaya PGN Tekan Penyebaran Corona Di Lingkungan Kerja

Kemudian Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.