Dark/Light Mode

Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Bagi Pelanggar PSBB-AKB

Rabu, 29 Juli 2020 06:27 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi K­ebiasaan Baru (AKB).

Salah satunya, sanksi bila tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum. “Saya sudah tanda tangani Pergub sanksi dan denda tidak pakai masker sebagai upaya melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan,” ujarnya, kemarin.

Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengatakan, selama masa pandemi perilaku tertib memakai masker amat penting.

Apalagi semenjak diberlakukan masa AKB, aktivitas ekonomi mulai dibuka sehingga pertemuan orang dengan orang semakin sering terjadi.

Baca juga : Buka Saja Nama 456 Perusahaan Pelanggar PSBB Yang Ditindak

Pemberlakuan sanksi bagi orang tidak memakai masker bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik.

Kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Kalau ekonomi mau jalan lagi, warga dan semua disiplin mengurangi penyebaran virus. Itu kita tegakkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Emil berencana memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB dan AKB. Misalnya, tiap warga tidak mengenakan masker di tempat umum dikenai denda nominalnya sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000.

Baca juga : Pilkada Karawang, Yesi dan Adly Sambangi Petinggi PAN

Sementara, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, regulasi ditetapkan berdasar Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Penetapan regulasi juga berlandaskan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Undang-undang 30 Tahun 2014 memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah.

Ini dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 mengatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan.

Baca juga : Ridwan Kamil Pimpin Shalat Jenazah Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat

Di situ sudah ada pengaturannya. Perda sudah ada, jadi pergub sudah kuat,” ujarnya.

Eni mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat tidak pakai masker.

“Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasar pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif,” ujarnya. [SSL/D.R]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.