Dark/Light Mode

Terkendala Administrasi dan Calo

3 Juta Warga Jakarta Belum Dapat Sertifikat Tanah

Sabtu, 29 Agustus 2020 05:51 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto : Istimewa)
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto : Istimewa)

 Sebelumnya 
Pokmas Tak Jalankan Berkas

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, kebanyakan warga tidak mengetahui perjalanan berkas sebagai syarat mengkuti program PTSL. Penyebabnya, warga mempercayakan seluruh proses pembuatan sertifikat pada program PTSL kepada kelompok masyarakat (Pokmas).

“Pokmas ini seperti jadi sekelompok calo. Masyarakat yang sudah menyerahkan berkas melalui Pokmas, tetapi berkasnya tidak dijalankan ke BPN,” ujarnya.

Baca juga : Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Lokal, Kementan Gelar Gerakan Diversifikasi Pangan

Mengingat persoalan tersebut kerap terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta, dewan mendorong agar warga yang telah mendaftarkan diri pada program PTSL agar mengurus secara mandiri ke kelurahan terdekat.

“Jika ingin membuat sertifikat agar segera datang ke Kantor BPN dengan membawa berkas yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat tanah, tanda batas tanah terpasang, dan bukti setor BPHTB serta Pajak Penghasilan (PPh),” terangnya.

Petugas Dibatasi

Baca juga : Gedung Samsat Jakarta Timur Ditutup Sementara, Buka Lagi Tanggal 24 Agustus

Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan (HHK), Suyus Windayana mengatakan, akan ada penyesuaian target akibat adanya keterbatasan ruang gerak karena protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 serta realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Pegawai yang terjun ke lapangan di beberapa daerah yang sudah zona merah, harus tetap patuh terhadap protokol Covid-19. “Daerah merah itu kan ada pembatasan ruang masyarakat. Jadi, protokol Covid-19 di lapangan tetap harus kita laksanakan, sehingga tidak boleh mengumpulkan orang. Pegawai yang turun ke lapangan juga sangat dibatasi, mau ukur dibatasi, mau ambil data masyarakat dibatasi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, di tengah pandemi dan pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, PTSL terus dilaksanakan. Hal ini untuk memastikan agar masyarakat mendapat jaminan hak atas tanah yang dimiliki.

Baca juga : Partai Demokrat Kawal KPU Sukseskan Pilkada Serentak

“Tujuannya adalah memberi kepastian hukum kepada masyarakat, kepastian investasi dan akan mempercepat proses pengadaan tanah, mempercepat proses perekonomian karena sudah ada kepastian-kepastian yang nyata,” paparnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.