Dark/Light Mode

Anies Teken Kepgub PSBB Perpanjangan Otomatis

Selasa, 1 September 2020 08:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi untuk diperpanjang secara otomatis tanpa harus menunggu pengumuman Pemprov DKI.

Kebijakan itu diatur dalam diktum kedua pada Kepgub DKI Nomor 879 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang diterima di Jakarta, Senin (31/8).

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Dalam diktum pertama Kepgub tersebut, bahwa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1 diperpanjang 14 hari (28 Agustus 2020 sampai 10 September 2020).

Kemudian, pada diktum keduanya menjelaskan, bahwa jika tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi dengan berdasarkan pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi, maka akan berlangsung perpanjangan langsung otomatis.

Baca juga : Kemendes PDTT: Tingkatkan SDM Petani Dengan Pelatihan

"Gugus Tugas Covid-19 Provinsi menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari berikutnya sejak 11 September 2020 sampai tanggal 24 September 2020," tulis Anies dalam Kepgubnya tersebut.

Dalam diktum ketiganya, Kepgub menyatakan bahwa jika terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 provinsi, maka pemberlakuan PSBB transisi fase I akan dihentikan.

Baca juga : Global Fortune 500 dan Kuasa Pertambangan Pertamina

Kepgub DKI Jakarta yang ditandatangani dan ditetapkan pada 27 Agustus 2020 tersebut, mulai diberlakukan sejak 28 Agustus 2020. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.