Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Astaga! Diskotek di Jakbar Diam-diam Masih Buka

Rabu, 9 September 2020 20:15 WIB
Aparat Satpol PP Jakarta Barat mendata para pengunjung Diskotek Top One yang melanggar aturan PSBB transisi fase 1 di Jakarta, awal Juli (3/7/2020) lalu. [Foto: ANTARA/Devi Nindy]
Aparat Satpol PP Jakarta Barat mendata para pengunjung Diskotek Top One yang melanggar aturan PSBB transisi fase 1 di Jakarta, awal Juli (3/7/2020) lalu. [Foto: ANTARA/Devi Nindy]

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui BNN Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas diskotek di Jakarta Barat (Jakbar) yang beroperasi secara diam-diam dan menjadi tempat peredaran narkoba.

Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah tegas dari BNNP DKI Jakarta. Karena di PSBB masa transisi ini, BNNP DKI Jakarta tetap harus memberi pengawasan lebih.

"Kalau nanti mereka (BNNP DKI) tidak bisa memberi penindakan, tentu kami (BNN pusat) yang akan turun," katanya, Rabu (9/9).

Baca juga : Proyek Ibu Kota Negara Sementara Masuk Kotak

Penindakan tersebut sebagai tindak lanjut penyelidikan terhadap sejumlah diskotek di Jakarta Barat yang buka saat PSBB dan jadi tempat peredaran narkoba. Hasil penyelidikan, diketahui sejumlah diskotek menerapkan pengawasan ketat terhadap tamu yang masuk. Hanya pelanggan tetap yang masuk dan transaksi ekstasi Rp 600 ribu per butir.

"Kami dari BNN melihat diskotek ini dijadikan tempat transaksi narkoba. Sebelumnya pemerintah daerah pernah menindak. Namun kini kembali buka meski dimasa PSBB," terangnya.

Sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta pada Juli 2020 lalu menggerebek diskotek Top One di Jakarta Barat yang masih nekat buka. Namun belum juga diketahui sanksi yang diberikan Pemprov DKI. Meski begitu, BNN kembali mendapati adanya diskotek di wilayah DKI Jakarta yang jadi tempat peredaran narkoba di masa pandemi Covid-19.

Baca juga : Golkar: Isu Politik Dinasti Jangan Jadi Alat Menjatuhkan Lawan

Pihak Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, hasil investigasi jajarannya menemukan ada diskotek di Jakarta yang buka secara sembunyi-sembunyi. "Bandar ini malah lebih aman dalam menjalankan bisnisnya. Tempat hiburan yang pura-pura tutup dimanfaatkan agar penjualan itu semakin lancar," katanya.

Meski tidak membeberkan nama diskotek, Arman menyebut, diskotek yang pura-pura tutup lalu jadi tempat peredaran narkoba ini ada lebih dari satu. Alih-alih khawatir dapat sanksi karena Pemprov DKI Jakarta belum membolehkan diskotek buka, pengelola dan bandar narkoba justru merasa tenang.

"Karena mereka (sindikat) menganggap masa pandemi dan tak ada razia, mereka dengan tenang bertransaksi narkotika. Jadi, pengguna tenang, bandar untung banyak, karena tak ada lagi razia," ujarnya.

Baca juga : Peraturan Kejaksaan 15/2020 Diklaim Jadi Jawaban Suara Keadilan Rakyat

Arman menuturkan, pengelola diskotek memberlakukan pengawasan ketat kepada setiap pengunjung yang masuk, hanya pelanggan tetap bisa masuk. Setelah masuk, pengunjung dibawa ke ruang karaoke lalu menawarkan sejumlah paket yang hendak dipesan pengunjung, termasuk ekstasi.

Saat disinggung apa diskotek di Jakarta Barat itu sama dengan diskotek yang digerebek Pemprov DKI pada Juli 2020 lalu, Arman tidak menampik. "Bukti kami sudah lengkap, tinggal tunggu waktu saja untuk melakukan eksekusi. Tim juga sudah melakukan investigasi. Dalam waktu dekat kita akan tindak," tuturnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.