Dark/Light Mode

Jika Denda Progresif Diabaikan

Ingat, Perusahaan Pelanggar PSBB Terancam Ditutup

Selasa, 15 September 2020 06:47 WIB
Ilustrasi petugas Satpol PP DKI Jakarta saat melakukan pengawasan penerapan PSBB di sebuah restoran di Tebet, Jakarta Selatan. (Foto : twitter)
Ilustrasi petugas Satpol PP DKI Jakarta saat melakukan pengawasan penerapan PSBB di sebuah restoran di Tebet, Jakarta Selatan. (Foto : twitter)

 Sebelumnya 
Menurut Andri, Pemprov DKI Jakarta sudah mengenakan denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan yang diatur secara sistem melalui aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD). Untuk pengaduan bisa dilakukan daring melalui bit.ly/covid19 perusahaan atau call center yang nomornya sudah tersebar di media sosial.

Andri menambahkan, perusahaan yang tidak mau membayar denda administrasi akan ditutup sampai perusahaan bersangkutan membayar. “Apabila masa PSBB sudah selesai, sudah aman, pihak perusahaan masih tetap harus membayar sesuai dengan denda yang diberikan. Sebelum dia membayar akan kita tutup, tetapi seupamanya tetap curi-curi beroperasi, kita rekomendasikan untuk pencabutan izin,” tandas Andri.

Fokus Arena Perkantoran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggarisbawahi pengetatan dan penegakan protokol kesehatan di wilayah perkantoran untuk memutus mata rantai penularan Covid19 yang belakangan ini meningkat signifikan. “Dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran. Di arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik. Tapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan,” kata Anies.

Baca juga : Pasangan Pelanggar Protokol Kesehatan Kudu Diumumkan

Dengan pengetatan disiplin ini, lanjutnya, bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran. Pengetatan kembali PSBB mulai berlaku selama 2 pekan ke depan. Gubernur Anies menyebut, terdapat 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi pekerjanya 50 persen.

Yakni bidang kesehatan, bahan pangan dan makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan sektor usaha yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan kantor pemerintahan dan kantor swasta di luar 11 sektor tersebut akan mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB) bahwa di zona dengan risiko tinggi, kantor tetap diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen pegawai yang bekerja dari kapasitas dalam tempat dan waktu yang bersamaan.

Selama dua pekan ke depan pula, terdapat beberapa kegiatan yang harus ditutup antara lain institusi pendidikan; seluruh kawasan pariwisata (taman rekreasi, dan seluruh kegiatan hiburan); taman kota, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), dan fasilitas umum yang berkaitan dengan kegiatan perkumpulan orang.

Baca juga : IPDN Siap Gembleng Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan

Kegiatan resepsi pernikahan, seminar, dan konferensi dilakukan pembatasan ketat. Khusus untuk kegiatan pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

Kemudian restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat. Mengenai tempat ibadah hanya di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga, ini dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Tapi, tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, berbagai lokasi, dan tempat ibadah di kampung- kampung maupun komplek yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi.

‘’Misalnya, Masjid Raya harus ditutup dulu, tapi tempat ibadah di komunitas bisa tetap dijalankan,” terang Anies.

Baca juga : Ini Langkah Perbaikan yang Dilakukan Pertamina Agar Kinerja Keuangan Kinclong

Mengenai pasar dan pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi secara bersamaan. Tetapi restoran, rumah makan, maupun kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang.

Anies menyebut, dalam tiga bulan terakhir, pasar telah menjadi tempat menegakkan kedisiplinan melalui pengawasan antarpedagang.

Langkah Pemprov DKI Jakarta dalam penutupan pasar bila ditemukan pertambahan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup. Makanya, klaster kasus terkonfirmasi positif di pasar kini bisa terkendali dengan risiko penularan yang relatif lebih rendah. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.