Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dua Hari Operasi Yustisi PSBB Jakarta
9.784 Warga Kena Razia, Terkumpul Denda Rp 88,6 Juta
Kamis, 17 September 2020 08:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 9.734 pelanggar berhasil diciduk dalam Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang digelar sejak Senin (14/9) hingga Selasa (15/9) oleh aparat gabungan di DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana merinci pemberian hukuman terhadap 9.734 pelanggar tersebut. Sebanyak 2.971 warga mendapat teguran, 6.279 warga mendapat sanksi sosial di lapangan, dan 484 orang membayar denda.
Baca juga : Total Harta Jenderal Polisi Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra, Jumlahnya Rp 3,1 Miliar
"Total penerima sanksi ada 9.734 orang. Cukup banyak. Nilai denda, baik dari pemerintah provinsi, TNI dan Polri serta kejaksaan dan pengadilan mencapai Rp 88.660.500," ujar Nana di Jakarta, Rabu (16/9).
Nana berharap masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya mematuhi protokol kesehatan PSBB Jilid II, dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Baca juga : Tidak Pakai Masker, Warga Hong Kong Didenda Rp9,3 Juta
"Ini semuanya sebenarnya untuk masyarakat. Kami ingin masyarakat mematuhi protokol kesehatan, khusunya 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ujar tegasnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya