Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Yuk, Patuhi Protokol Kesehatan
Banyak Ojol Berkerumun Dan Nggak Pake Masker
Sabtu, 19 September 2020 07:20 WIB
Sebelumnya
Syamsul menegaskan, jika petugas mendapati ojek daring yang menolak untuk menaati aturan transportasi, pihaknya akan menghubungi aplikator ojek daring yang bersangkutan.
“Kalau tidak mengikuti imbauan Dishub, nanti langsung kami tindak lanjut ke operatornya,” tegas Syamsul.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi larangan angkut penumpang kepada ojol maupun opang, bila masih mangkal dan berkerumun saat PSBB pengetatan.
Baca juga : Perketat Protokol Kesehatan Daerah Yang Gelar Pilkada!
Syafrin mengungkapkan, telah menerbitkan SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
Pihaknya bersama Polda Metro Jaya mengawasi pangkalan ojek daring dan ojek pangkalan selama tiga hari berturut-turut.
“Kami bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap ojek daring dan pangkalan. Jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mengangkut penumpang akan dicabut,” kata Syafrin.
Baca juga : PP Hospitality, Terapkan Protokol Kesehatan Untuk Sambut Tamu
Sejak Senin 14 September lalu hingga 27 September 2020, berlaku pengetatan PSBB. Sejumlah kegiatan dibatasi kembali. Namun, PSBB kali ini tak seketat PSBB awal.
Sebab, meski transportasi umum dibatasi jam operasional dan jumlah penumpangnya, ojol dan ojek pangkalan masih boleh membawa penumpang. Hanya saja, tetap ada aturan mainnya.
Pertama, ojol dan opang diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan. Kedua, pengemudi ojol dan opang dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
Baca juga : Asal Jaga Protokol Kesehatan, Beringin Yakin Pilkada Sukses
Ketiga, perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.
Keempat, jika tidak dipatuhi dan dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang. Kelima, pengawasan pembatasan operasional dilakukan selama tiga hari sejak diberlakunya keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya