Dark/Light Mode

Hadapi Banjir Musim Pancaroba, Anies Terbitkan Ingub

Rabu, 23 September 2020 14:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim. Dalam Ingub yang ditandatangani Anies Selasa (15/9), terdapat sejumlah arahan kepada perangkat daerah mulai dari lurah, camat, wali kota, sampai dinas, terkait penanganan banjir dan meminta agar seluruh jajaran memastikan infrastruktur pengendalian banjir berfungsi normal.

"Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian banjir Jakarta yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial," tulis Anies, dalam salinan Ingub yang diterima, Rabu (23/9).

Baca juga : Dolar AS Perkasa, Rupiah Tertekan

Anies juga menekankan jajaran di bawahnya untuk membangun sistem deteksi dan peringatan dini serta sistem penanggulangan banjir. Serta arahan untuk memastikan infrastruktur pengendalian banjir yang sudah ada selalu beroperasi dalam kapasitas optimal. "Mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi," tandas Ingub tersebut.

Anies menginstruksikan pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir. Kepada jajarannya, Anies ingin memastikan ketersediaan dukungan fiskal dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir atau banjir Jakarta.

Baca juga : Bahrain Klaim Gagalkan Serangan Teroris Dukungan Iran

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah atau Unit pada Perangkat Daerah dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat," demikian bunyi Ingub Anies tersebut. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.