Dark/Light Mode

Pengesahan Perda Penanggulangan Covid-19 Molor

Politisi Kebon Sirih Ogah Cuma Jadi Lembaga Stempel

Senin, 19 Oktober 2020 05:45 WIB
Ilustrasi petugas Satpol PP DKI Jakarta saat menindak pelanggar PSBB di Tambora, Jakarta Barat, awal September lalu. (Foto : twitter@SatpolPP_DKI)
Ilustrasi petugas Satpol PP DKI Jakarta saat menindak pelanggar PSBB di Tambora, Jakarta Barat, awal September lalu. (Foto : twitter@SatpolPP_DKI)

 Sebelumnya 
Beri Efek Jera

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menargetkan, aturan-aturan yang bakal dituangkan dalam Perda Penanggulangan Covid-19 akan secara optimal memberikan perlindungan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga : Tolak Testing, Tracing Dan Treatment, Warga Jakarta Bisa Dihukum Penjara

“Kami menargetkan, Perda tersebut mampu menjadi percontohan atau role model bagi provinsi, kabupaten dan kota lainnya,” ujar Prasetyo.

Sebab, lanjutnya, saat ini masih banyak masyarakat, perkantoran, industri, dan usaha yang abai terhadap ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia berharap kehadiran Perda Penanggulangan Covid-19 nantimya akan menghasilkan efek jera bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.

Baca juga : Persiapan Perang dengan China, India Kebut Bangun Jalan di Perbatasan

Untuk itu, Prasetyo berharap, Pemprov DKI Jakarta dan Bapemperda DKI Jakarta terus merumuskan Perda penanggulangan Covid-19 yang dapat memberikan terobosan hukum. “Buat terobosan- terobosan di dalam perda, jangan yang copy paste,” harapnya.

Saat ini, lanjut Prasetyo, Raperda Penanggulangan Covid-19 sedang digodok di DPRD DKI Jakarta. Perda ini nantinya akan memperkuat fungsi pengawasan, pencegahan hingga pengendalian yang dilakukan aparatur demi memutus rantai penularan Covid-19.

Baca juga : Analis: Peran BIN dalam Penanganan Covid-19 Sesuai UU

Selain itu, Perda tersebut diproyeksikan untuk melengkapi sejumlah dokumen payung hukum daerah yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.