Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengesahan Perda Penanggulangan Covid-19 Molor

Politisi Kebon Sirih Ogah Cuma Jadi Lembaga Stempel

Senin, 19 Oktober 2020 05:45 WIB
Ilustrasi petugas Satpol PP DKI Jakarta saat menindak pelanggar PSBB di Tambora, Jakarta Barat, awal September lalu. (Foto : twitter@SatpolPP_DKI)
Ilustrasi petugas Satpol PP DKI Jakarta saat menindak pelanggar PSBB di Tambora, Jakarta Barat, awal September lalu. (Foto : twitter@SatpolPP_DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 molor akibat penggodokannya yang alot di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Padahal, awalnya ditargetkan 13 Oktober 2020 sudah ketok palu.

“Kita nggak mau hanya jadi lembaga stempel,” tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Jakarta.

Menurut politisi dari PDIP itu, masih ada beberapa pembahasan yang perlu dikaji secara mendalam. Misalnya, tentang pemberian insentif bagi tenaga medis dan penunjang yang terlibat penanganan Covid-19.

Baca juga : Tolak Testing, Tracing Dan Treatment, Warga Jakarta Bisa Dihukum Penjara

“Aturan ini untuk memberikan kepastikan hukum dalam penganggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujar Pantas.

Sejauh ini, kata dia, dalam Raperda telah dimasukkan ke dalam Pasal 6 tentang Wewenang. Dalam poin f menyebutkan, memberikan insentif kepada tenaga kesehatan dan penunjang. “Tinggal bagaimana tunjangan- tunjangan itu diberikan lebih cepat,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. Menurutnya, pemberian insentif tersebut setidaknya akan menegaskan mekanisme pemberian insentif bagi petugas yang telah berkontribusi terhadap penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca juga : Persiapan Perang dengan China, India Kebut Bangun Jalan di Perbatasan

“Makanya perlu kita dorong pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dan tiap petugas-petugas di lapangan. Tidak boleh ada kata terlambat lagi setelah Perda ini disahkan,’’ tegasnya.

Pihaknya harus mendukung petugas kesehatan yang sudah bekerja keras, pagi, siang, sore dan malam untuk melawan Covid-19.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang beririsan dengan penanganan Covid-19, agar lebih memprioritaskan insentif petugas tanpa terkecuali.

Baca juga : Analis: Peran BIN dalam Penanganan Covid-19 Sesuai UU

“Kita akan terus koordinasikan kepada SKPD, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pertamanan agar pemberian insentif rutin diberikan sesuai jadwal,” tandas Yayan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.