Dark/Light Mode

Selama Libur Panjang

Villa Di Puncak Nggak Boleh Disewakan

Minggu, 25 Oktober 2020 05:30 WIB
Ilustrasi villa di Puncak Bogor, Jawa Barat yang tidak boleh disewakan selama libur panjang akibat wabah corona. (Foto : Istimewa)
Ilustrasi villa di Puncak Bogor, Jawa Barat yang tidak boleh disewakan selama libur panjang akibat wabah corona. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Villa di kawasan Puncak, Bogor, diminta untuk tidak disewakan saat libur panjang, mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, di Kabupaten Bogor masih berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengetatan untuk warga yang akan berlibur ke kawasan Puncak. “Di villa itu tidak bisa menerapkan protokol kesehatan. Beda dengan hotel karena mereka ada standar dan pengurusnya,” ujar Agus.

Baca juga : Libur Panjang, Polda Metro Jaya Kerahkan 749 Personel

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor pada PSBB pra AKB untuk villa tidak boleh disewakan. Sebab, protokol kesehatan Covid-19 selama ini tidak diterapkan secara maksimal.

Dia mengungkapkan, vila hanya diurus dan diawasi oleh penjaga. Selain itu, kapasitas pengunjung juga sering melebihi yang ditentukan. “Untuk libur panjang pada pekan depan, kami akan lakukan razia di Gadog Ciawi,” ujarnya.

Sementara Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menghimbau semua pihak mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca juga : Pertamina Tambah Kuota 256 Tabung Elpiji Kg

“Sesuai dengan arahan Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) agar setiap kepala daerah mengantisipasi cuti bersama (libur panjang),” ujar Dedie.

Dia memperkirakan, ada kemungkinan sebagian besar masyarakat memanfaatkan libur panjang lebih awal untuk berkunjung ke Bogor. Untuk itu, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi kaitan dengan pola perjalanan masyarakat ke tempat wisata, hotel, atau tujuan lain seperti mudik meng- ingat waktunya cukup panjang.

“Koordinasi TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bisa sedapat mung- kin menekan potensi penularan Covid-19,” paparnya.

Baca juga : Libur Panjang, Warga DKI Tolong Jangan Ke Luar Kota

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor ini menjelaskan, bersama TNI, Polri pihaknya akan memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat di beberapa titik rawan penyebaran, terutama tempat berkumpulnya massa atau kerumunan.

Selain itu, pihaknya juga akan mengikuti arahan dari Kepala Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo agar sebelum dan sesudah cuti bersama dilakukan rapid test atau swab test. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.